![]() |
JAKARTA-Menteri Hukum dan HAM, Yossana Laoly mengatakan telah mengumpulkan
beberapa para Pakar meminta pendapat terkait amnesti, untuk disampaikan
ke Presiden.
Amnesti tersebut akan diberikan ke Baiq Nuril, terbukti bersalah
karena ‘mendistribusikan atau mentransmisikan konten kesusilaan’ yang
tertera dalam pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE).
“Sedang ditulis untuk saya sampaikan kepada Presiden,” ujar Yossana
saat dimintai keterangan seusai Peresmian Kampus Poltekip dan Poltekim,
Kota Tangerang, Selasa (9/7/2019).
Menurut Yossana, Jaksa Agung sudah sepakat untuk menunda eksekusi.
Namun, pihaknya masih mempunyai waktu untuk melakukan proses tersebut.
Meski begitu, berdasarkan kajian, pilihan terakhir pemberian amnesti adalah langkah yang tepat.
Sebab, garasi sudah tidak mungkin Peninjauan Kembali (PK) kedua tidak dimungkinkan oleh Mahkamah Agung.
“Saya kira sementara ini opsi kita adalah mengkaji pemberian amnesti,” terang Yossana







0 comments:
Post a Comment