LEBAK, (KB).- Pemkab Lebak dinilai belum maksimal
dalam penerapan Peraturan daerah (perda) Nomor: 10 tahun 2018 tentang
penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL).
Bahkan, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang terlibat
untuk mendukung dan mengimplementasikan Perda tersebut terkesan belum
kompak.
Seorang warga, Suheri mengatakan, Perda Nomor: 10 tahun 2018 sudah
diterbitkan, maka sudah seharusnya OPD terkait harus segera bekerja
bersama-sama. Namun pada kenyataannya, sejak diterbitkannya Perda belum
terlihat eksen untuk mengimplementasikannya.
“Yang saya perhatikan, hanya Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol
PP) saja yang sibuk berupaya merealisasikan tujuan Perda itu,” katanya,
Jumat (5/7/2019).
Menurutnya, Perda tersebut dipastikan akan terealisasi dengan baik.
Apabila OPD terkait melakukan gerakan yang kompak dan sejalan. Namun,
tujuan perda tersebut tidak akan terealisasikan apabila OPD terkait
justru tidak melakukan gerakannya bersama-sama.
“Kami harap, tujuan Perda tersebut segera diimplementasikan oleh seluruh OPD terkait dengan baik,” katanya.
Menanggapi hal itu, Asda I Pemkab Lebak Alkadri mengatakan, luas kota
Rangkasbitung terbilang kecil. Sehingga, untuk memindahkan atau menata
PKL, Pemkab masih mengalami kesulitan.
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya sudah berencana untuk memindahkan
gedung RSUD dr. Adjidarmo Rangkasbitung ke pinggiran kota. Maka
diharapkan, Pemkab akan memiliki lahan atau tempat baru untuk menata
tata kota termasuk menata PKL.
“Jadi bukan sejumlah OPD terkait yang tidak bekerja, tetapi karena
Pemkab masih memiliki keterbatasan lahan kosong di Kota Rangkasbitung,”
tutur Alkadri.







0 comments:
Post a Comment