TANGERANG— Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi mencabut laporannya
ke Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota terhadap Pemerintah
Kota (Pemkot) Tangerang terkait tuduhan penggunaan lahan Kemenkumham
tanpa izin.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham
Bambang Wiyono mengatakan pencabutan laporan itu berdasarkan hasil
mediasi antara Kemenkumham dengan Pemkot Tangerang yang difasilitasi
Kementerian Dalam Negeri, pada Kamis (18/7/2019).
Dalam mediasi itu, kata Bambang, kedua pihak bersepakat untuk berdamai.
"Sesuai dengan hasil musyawarah mufakat kemarin di Jakarta maka pada
hari ini Kemenkumham mencabut gugatan," jelasnya di kantor Polres Metro
Tangerang Kota, Jumat (19/7/2019).— Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi mencabut laporannya
ke Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota terhadap Pemerintah
Kota (Pemkot) Tangerang terkait tuduhan penggunaan lahan Kemenkumham
tanpa izin.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham
Bambang Wiyono mengatakan pencabutan laporan itu berdasarkan hasil
mediasi antara Kemenkumham dengan Pemkot Tangerang yang difasilitasi
Kementerian Dalam Negeri, pada Kamis (18/7/2019).
Dalam mediasi itu, kata Bambang, kedua pihak bersepakat untuk berdamai.
"Sesuai dengan hasil musyawarah mufakat kemarin di Jakarta maka pada
hari ini Kemenkumham mencabut gugatan," jelasnya di kantor Polres Metro
Tangerang Kota, Jumat (19/7/2019).
Ia juga berimbuh lahan-lahan Kemenkumham yang dikuasai pihak lain
harus sesuai prosedur yaitu melalui mekanisme hibah atau ketentuan
lainnya. Pasalnya, ia tidak ingin hal itu menjadi catatan buruk bagi
Kemenkumham.
"Masa Kumham tidak taat pada hukum. Jadi semua perizinan harus kita urus sesuai dengan ketentuan yang ada," pungkasnya.
Kini, kedua pihak yang sempat berseteru, baik Kemenkumham maupun
Pemkot Tangerang sudah resmi saling mencabut laporannya setelah
sebelumnya saling melapor ke polisi.






0 comments:
Post a Comment