JAKARTA-Kementerian Keuangan bakal mengasuransikan 1.862 gedung atau bangunan
yang termasuk sebagai golongan Barang Milik Negara atau BMN. Itu
ditujukan, supaya gedung milik negara memiliki jaminan penggantian bila
harus terjadi kerusakan akibat bencana dan hal lainnya yang serupa.
Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan mengatakan, pelaksanaan
pengasuransian 1.862 gedung atau bangunan milik negara itu akan mulai
dilakukan pada September 2019.
"Ada 1.862 bangunan gedung tersebar di seluruh Indonesia, dari pajak, bea cukai, perbendaharaan, BKF dan lainnya. Launching Agustus, pelaksanaan September," kata dia di kantornya, Jakarta, Jumat 12 Juli 2019.
Program Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) tersebut diatur oleh
Peraturan Menteri Keuangan No. 247/PMK.05/2016. Aturan itu, kemudian
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 97/PMK.06/2019, tentang
Pengasuransian Barang Milik Negara.
Dalam Pasal 13 PMK tersebut
disebutkan bahwa BMN yang menjadi objek asuransi adalah BMN berupa
gedung dan bangunan yang harus memenuhi kriteria mempunyai dampak
terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang dan menunjang
kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan.
Pengasuransian BMN dilakukan menggunakan satu produk asuransi BMN
yang sudah mendapatkan persetujuan dari lembaga pengawas industri jasa
keuangan di Indonesia. Jangka waktu pengasuransian BMN adalah satu tahun
sejak ditandatanganinya Polis.
"Hanya ada satu polis cakup
seluruh jenis asuransi. Kalau banjir saja, kebakaran saja, jadi lebih
mahal. Jadi, ini sudah satu paket atau paket hemat dan sudah dihitung
sedemikian rupa, kalau hitung dalam satu paket lebih murah dibandingkan
eceran satu-satu, mulai dari kebakaran, banjir, jatuh barang dari
langit, gempa bumi, longsor, dan lain-lain," tuturnya.
Asuransi
BMN, nantinya akan ditangani oleh perusahaan konsorsium asuransi yang
tergabung dalam Asosiasi Asuransi Umum Indonesia atau AAUI. Saat ini,
kata dia, sebanyak 58 perusahaan asuransi yang terdiri dari 52 asuransi
umum dan enam reasuransi yang bergabung.
"Kami tidak menentukan
siapa yang boleh dan tidak. Kita buat syarat ketentuan berdiskusi dengan
OJK. Kami ingin pastikan ini asuransi yang sudah memenuhi syarat,
sehat. Kami tidak menentukan perusahaan asuransi mana, mereka yang
menentukan," tutur dia.
0 comments:
Post a Comment