JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah bepergian ke luar negeri atas
nama seorang swasta, Jora Nilam Judge. Dia dicegah terkait penyidikan
kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR
RI, Bowo Sidik Pangarso.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan surat permintaan
pencegahan ke luar negeri telah dilayangkan KPK kepada Ditjen Imigrasi
Kemkumham sejak Mei lalu.
Pencegahan ini berlaku selama enam
bulan. Dengan begitu, Jora Nilam setidaknya tidak dapat bepergian ke
luar negeri hingga November 2019.
"Sejak Mei 2019, KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk
melakukan pelarangan pergi ke luar negeri terhadap yang bersangkutan
selama 6 bulan ke depan," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Juli 2019.
Belum diketahui
secara pasti latar belakang Jora hingga dicegah KPK ke luar negeri.
Namun, diduga mengetahui kasus gratifikasi yang menjerat Bowo, terutama
yang berkaitan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) sejumlah daerah.
Febri hanya menyebut, pencegahan ini dilakukan agar Jora tak sedang
berada di luar negeri saat tim penyidik membutuhkan keterangannya.
"Untuk
kepentingan pemeriksaan, agar pada saat diagendakan pemeriksaan yang
bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," ujar Febri.
Jora
pada hari ini dijadwalkan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus
gratifikasi Bowo. Pemeriksaan Jora ini untuk melengkapi berkas
penyidikan dengan tersangka Indung, anak buah Bowo Sidik sekaligus
petinggi PT Inersia. Namun, Jora mangkir atau tidak memenuhi panggilan
penyidik.
"Belum diperoleh informasi (atas ketidakhadiran Jora). Akan dipanggil kembali," kata Febri.
0 comments:
Post a Comment