Tuesday, 9 July 2019

Syafruddin Lepas, KPK Pastikan Tempuh Upaya Hukum Lain


Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang
JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan menempuh upaya hukum lain, terkait putusan Mahkamah Agung yang melepaskan mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung, terdakwa korupsi SKL BLBI. 
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, pihaknya mempertimbangkan akan menempuh upaya hukum biasa maupun luar biasa terkait putusan tersebut. 
Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan melepaskan Syafruddin dari tuntutan hukum. Selain itu, MA juga memerintahkan Syafruddin dikeluarkan dari tahanan.
"KPK akan mempelajari dan segera menentukan sikap yang pada prinsipnya adalah akan melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa dalam kerangka penanganan perkara ini dan hal lain yang terkait," kata Saut di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 9 Juli 2019. 
Kendati begitu, sebagai institusi penegak hukum, KPK tetap menghormati putusan MA. Tetapi, KPK mencermati sejumlah hal dalam amar putusan MA, terkait Kasasi Syafruddin. Salah satunya, putusan tersebut tidak diambil Majelis Hakim Kasasi dengan suara bulat. 
Ketua Majelis Hakim, Salman Luthan sependapat dengan Pengadilan Tunggi DKI yang menjatuhkan vonis bersalah pada terdakwa karena terbukti melakukan korupsi. 
Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago menyatakan, perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan perdata. Sedangkan Hakim Anggota lainnya, M. ASKIN mengatakan, perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan administrasi.
Selain ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat di antara Majelis Hakim, KPK juga mencermati putusan MA yang menyatakan perbuatan terdakwa terbukti, namun bukan merupakan tindak pidana.
"Selain itu, sejauh ini tidak ada lnformasi dari MA yang mengatakan bahwa unsur Kerugian Keuangan Negara Rp4,58 Triliun dan pihak lain yang diperkaya dalam perkara ini tak terbukti. Apalagi, ada penegasan bahwa perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana didakwakan kepadanya," kata Saut.
Berdasarkan hal itu, KPK menyatakan akan melaksanakan Putusan Kasasi MA sebagaimana disebutkan dalam amar putusan setelah kami mendapatkan Salinan Putusan atau petikan Putusan secara resmi. 
Selain itu, setelah menerima salinan putusan, KPK memastikan akan mempelajari dan mempertimbangkan secara cermat untuk lakukan upaya hukum.
Dalam kesempatan sama, Saut menegaskan, pihaknya akan berupaya maksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun. Untuk itu, KPK memastikan akan terus mengusut kasus dugaan korupsi SKL BLBI yang menjerat Obligor BDNI, Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.
"Tindakan untuk memanggil saksi saksi. tersangka dan penelusuran aset akan menjadi consern KPK," tambahnya.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Pimpinan Anggota Beserta Sekretariat DPRD Kabupaten Serang

Pimpinan Anggota Beserta Sekretariat DPRD Kabupaten Serang

HARI ANTI KORUPSI MEMBUAT MASYARAKAT MISKIN

HARI ANTI KORUPSI MEMBUAT MASYARAKAT MISKIN

Selamat Hari Pahlawan Biro Umum Provinsi Banten

Selamat Hari Pahlawan Biro Umum Provinsi Banten

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN

Energi Untuk Masa Depan Bangsa

Energi Untuk Masa Depan Bangsa

SELAMAT HARI JADI KOTA TANGSEL

SELAMAT HARI JADI KOTA  TANGSEL

KEMENTRIAN DALAM NEGERI RI

KEMENTRIAN DALAM NEGERI RI

DPRD KAB TANGERANG HUT TANGERANG

DPRD KAB TANGERANG HUT TANGERANG

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

SELAMAT ULANG TAHUN KAB TANGERANG

SELAMAT ULANG TAHUN KAB TANGERANG

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support