![]() |
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang
|
JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan menempuh upaya hukum
lain, terkait putusan Mahkamah Agung yang melepaskan mantan Kepala BPPN,
Syafruddin Arsyad Temenggung, terdakwa korupsi SKL BLBI.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, pihaknya
mempertimbangkan akan menempuh upaya hukum biasa maupun luar biasa
terkait putusan tersebut.
Dalam amar putusannya, MA membatalkan
putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan melepaskan Syafruddin dari
tuntutan hukum. Selain itu, MA juga memerintahkan Syafruddin dikeluarkan
dari tahanan.
"KPK akan mempelajari dan segera menentukan sikap yang pada
prinsipnya adalah akan melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa dalam
kerangka penanganan perkara ini dan hal lain yang terkait," kata Saut
di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 9 Juli 2019.
Kendati
begitu, sebagai institusi penegak hukum, KPK tetap menghormati putusan
MA. Tetapi, KPK mencermati sejumlah hal dalam amar putusan MA, terkait
Kasasi Syafruddin. Salah satunya, putusan tersebut tidak diambil Majelis
Hakim Kasasi dengan suara bulat.
Ketua Majelis Hakim, Salman Luthan sependapat dengan Pengadilan
Tunggi DKI yang menjatuhkan vonis bersalah pada terdakwa karena terbukti
melakukan korupsi.
Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago
menyatakan, perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan perdata. Sedangkan
Hakim Anggota lainnya, M. ASKIN mengatakan, perbuatan Syafruddin
merupakan perbuatan administrasi.
Selain ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat di
antara Majelis Hakim, KPK juga mencermati putusan MA yang menyatakan
perbuatan terdakwa terbukti, namun bukan merupakan tindak pidana.
"Selain
itu, sejauh ini tidak ada lnformasi dari MA yang mengatakan bahwa unsur
Kerugian Keuangan Negara Rp4,58 Triliun dan pihak lain yang diperkaya
dalam perkara ini tak terbukti. Apalagi, ada penegasan bahwa perbuatan
terdakwa terbukti sebagaimana didakwakan kepadanya," kata Saut.
Berdasarkan
hal itu, KPK menyatakan akan melaksanakan Putusan Kasasi MA sebagaimana
disebutkan dalam amar putusan setelah kami mendapatkan Salinan Putusan
atau petikan Putusan secara resmi.
Selain itu, setelah menerima
salinan putusan, KPK memastikan akan mempelajari dan mempertimbangkan
secara cermat untuk lakukan upaya hukum.
Dalam kesempatan sama,
Saut menegaskan, pihaknya akan berupaya maksimalkan pengembalian
kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun. Untuk itu, KPK memastikan akan
terus mengusut kasus dugaan korupsi SKL BLBI yang menjerat Obligor BDNI,
Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.
"Tindakan untuk memanggil saksi saksi. tersangka dan penelusuran aset akan menjadi consern KPK," tambahnya.







0 comments:
Post a Comment