SERANG, (KB).- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota
Serang mendukung penuh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dalam menegakkan
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2010 tentang penyakit masyarakat
(pekat).
Pemkot diminta tidak kalah dengan mafia minuman keras (Miras).
Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tadjuddin mengatakan, Pemkot Serang
harus punya wibawa menghadapi pelaku usaha hiburan atau penyedia layanan
jasa yang secara nyata tidak sejalan dengan tradisi masyarakat Kota
Serang yang menjunjung tinggi akhlak dan budaya leluhur sesuai norma
agama.
“Pemerintah Kota Serang tidak boleh kalah oleh mafia miras yang telah
menjalar ke berbagai pelosok dan pedagang pinggir jalan. Aje kendor
sita dan cabut izin usahanya jika ada yang resmi menjual miras,” ujar
Amas, Jumat (5/7/2019).
Menurutnya, Pemkot Serang melalui Satpol PP masih harus meningkatkan
lagi kegiatan-kegiatan dalam penegakan perda pekat tersebut. Karena ia
memandang masih sangat kurang.
“Selama ini masih kendor (harus) ditingkatkan berlipat-lipat. Aje
kendor adalah slogan Wali Kota Serang, antara lain bermakna pernyataan
kesanggupan menertibkan penyakit masyarakat dalam berbagai bentuknya,”
ujarnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Serang Tb. Yasin mengatakan, dalam
melakukan razia biasanya dilakukan dengan cara diam-diam. Hal itu
dilakukan untuk mengantisipasi adanya kebocoran informasi ke pihak luar.
“Kalau ramai-ramai, kami takut bocor. Bukan anggota kami saja, dari
luar juga bisa jadi memberikan informasi kepada pemiliknya,” ucap Yasin.
Ia menuturkan, kegiatan tersebut dilakukan secara kontinyu ke
tempat-tempat yang disinyalir menjadi penyimpanan miras. Bahkan, saat
ini pihaknya sedang melaksanakan target operasi di Jalan Unyur tepatnya
di perbatasan Unyur-Sapta Marga.
“Tadi juga pukul 16.00 saya sudah dapat 15 dus dari Unyur. Sekarang
lagi dipantau lagi, kalau ada barang bukti lagi kami ambil lagi,”
tuturnya.
Selain miras, praktik prostitusi juga menjadi target untuk
diberantas. Namun, pihaknya harus berkoordinasi dengan Polri dan TNI.
“Percayakan kepada Pemkot melalui Satpol PP dengan penegakan perdanya,”
ujarnya.







0 comments:
Post a Comment