![]() |
| Sejumlah kendaraan melintasi plang kawasan kendaraan ganjil-genap di wilayah Menteng menuju jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. |
JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta menanggapi serius
usulan perluasan penerapan plat nomor ganjil genak. Dinas Perhubungan
memerlukan waktu dua pekan ke depan untuk memutuskannya. Persetujuan
terakhir tetap berada ditangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Saya segera melaporkan masalah ini ke Pak Gubernur, terutama setelah
mendslamin usulan itu, ” kata Syafrin Likuto, Kepala Dinas Perhubungan
DKI Jakarta, Sabtu (13/7/2019).
Menurut Syafrin, masukan dari Badan Pengelola Transportasi
Jabodetabek (BPTJ), menjadi bahan kajian serius. Apalagi, Gubernur
memiliki program dalam menanggulangi kemacetan.
Saat ini ganjil-genap berlaku di sembilan ruas jalan, yaitu Jalan
Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan
Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan S Parman (simpang Jalan Tomang
Raya-simpang Jalan KS Tubun), Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
Adapun waktu pemberlakuan pada jam sibuk pagi yaitu pukul 06.00–10.00 dan jam sibuk sore yaitu pukul 16.00–20.00 WIB.
Usulan perluasan ganjil-genap di DKI Jakarta terus menguat akibat
masih tingginya angka kemacetan di Ibu Kota. Pemerintah Provinsi
(Pemprov) DKI juga dengan cepat merespons usulan perluasan ganjil-genap
yang baru-baru ini dilayangkan oleh Badan Pengelola Transportasi
Jabodetabek (BPTJ). Usulan BPTJ telah dikaji dan diharapkan hasilnya
bisa didapatkan dalam dua pekan mendatang.
Saat ini ganjil-genap berlaku di sembilan ruas jalan, yaitu Jalan
Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan
Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan S Parman (simpang Jalan Tomang
Raya-simpang Jalan KS Tubun), Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
Adapun waktu pemberlakuan pada jam sibuk pagi yaitu pukul 06.00–10.00 WIB dan jam sibuk sore yaitu pukul 16.00–20.00.
BPTJ mengusulkan pemberlakuannya selama 15 jam mulai pukul 06.00
hingga pukul 21.00. “Dengan pemberlakuan sepanjang hari harus dihitung
secara ekonomi dan sosial. Jangan sampai bila diputuskan kemudian justru
kontraproduktif.”
Saat ini, tim internal Dinas Perhubungan tengah melakukan evaluasi
dan kajian atas usulan tersebut. “Nantinya, hasil evaluasi dan kajian
akan dikomprehensifkan dengan kajian BPTJ, lalu diakselerasikan sesuai
janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tengah dituangkan dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” kata Syafrin.
Sementara itu, M. Syarif, anggota DPRD DKI Jakarta, mendukung sikap
kehatihatian Pemprov DKI Jakarta itu.”Usulan dari manapun harus
diterima sebagai masukan apalagi dari BPTJ yang sudah melakukan kajian.
Tapi memang harus dilakukan kajian ulang secara menyeluruh dan dari
semua aspek, “katanya.
Sebab, tiap kebijakan tidak bisa dipabdang dari satu aspek seperti
aspek tenis lalulintas. “Kira kira mengganggu kegiatan ekonomi
masyarakat apa tidak? Terus dampak sosialnya sepertu apa? Memang harus
jelas,” ckatanya.
“Bila perluasan tersebut tidak mempengaruhi ya monggo saja, tapi
berdampaknluas, ya janganlah, kan bisa dicari cara lainnya,” kata
Syarif.







0 comments:
Post a Comment