TANGSEL-Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany menyampaikan
nota pengantar keuangan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Selatan
tahun anggaran 2019 dalam sidang paripurna di gedung DPRD Kota Tangsel,
Senin (5/11/2018).
Perlu diketahui, proyeksi RAPBD-TA 2019
sebagaimana dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA) termuat rincian
pendapatan, belanja daerah dan pembiayaan daerah yang bersumber dari
Pendapatan Sebesar Rp.3.116.321.269.227,00- Pos Pendapatan Asli Daerah
(PAD) sebesar Rp 1,593.032.106.000.- Dana Perimbangan sebesar
Rp.756.928.462.000.- serta Pendapatan lain-lain yang sah sebesar
Rp.766.360.701.227.
Pendapatan Hibah sebesar Rp.90.420.000.000.-
Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya yang
bersumber dari Dana bagi hasil pajak dari Provinsi Banten sebesar
Rp.540.940.701.227.-Dana penyesuaian dan otonomi khusus berupa dana
Insentif Daerah (DID) sebesar Rp.35.000.000.000.-bantuan keuangan dari
Provinsi atau pemerintah daerah lainnya sebesar Rp.100.000.000.000
Untuk
komponen rencana Belanja Daerah sebesar Rp.3.581.679.468.266.- Anggaran
Belanja Tidak Langsung dari Rp.934.678.291.304,09 meningkat sebesar
Rp.950.030.951.818,24.-
Rincian perubahan Anggaran Belanja Tidak
Langsung sebesar Rp.848.790.098.393.- yang terdiri dari, Belanja Pegawai
sebesar Rp.813.861.246.462,98,-Belanja Hibah sebesar
Rp.25.535.000.000,- Belanja Bantuan Keuangan kepada
Provinsi/Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan Partai Politik sebesar
Rp.1.940.036.800,- Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.7.453.815.130,-
Adapun
Belanja Langsung APBD Tahun Anggaran 2019 sebesar
Rp.2.732.889.369.873,00,- Belanja Pegawai sebesar
Rp.413.969.703.450,00,- Belanja Barang dan Jasa sebesar
Rp.1.030.813.655.295,00,- Belanja Modal sebesar
Rp.1.288.106.011.128,00,- Penerimaan Pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Anggaran Tahun 2019 sebesar Rp.495.358.199.039,00.- Pengeluaran
Pembiayaan sebesar Rp.32.000.000.000,00 yang dialokasikan sebesar
Rp.22.000.000.000,00 untuk penambahan penyertaan modal atau investasi
kepada PT.Pembangunan Investasi Tangerang Selatan sebagai BUMD Kota
Tangerang Selatan.
Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany
menyampaikan, RAPBD Tangsel ini adalah rencana keuangan tahunan daerah
yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
“RAPBD ini merupakan instrumen untuk pencapaian target tahun ketiga dari RPJMD 2016-2021,” katanya.
Airin
mengatakan, RPJMD merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode 5
tahun yang berisi penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah yang
memuat tujuan, sasaran, strategi, arahan kebijakan, pembangunan daerah
dan keuangan daerah.
“Diharapkan dengan tersusunnya RAPBD TA 2019
kita dapat melaksanakan rencana pembangunan dengan efektif dan tepat
sasaran, sehingga hasilnya dapat dirasakan masyarakat Kota Tangerang
Selatan,” ujarnya.
Airin juga mengungkapan, bahwa Kota Tangerang
Selatan berupaya membangun dan mengembangkan sistem teknologi dalam
mendukung pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
“Salah
satu upaya yang tengah dibangun dan seiring rencana aksi KPK adalah
menbangun sistem penelaahan secara online yang bersinergi dengan sistem
Simral,” tegasnya.







0 comments:
Post a Comment