JAKARTA – Pemerintah terus berkomitmen dan seriua memberantas
kejahatan lingkungan dan kehutanan. Komitmen ini dibuktikan dengan
penangkapan 17 orang pelaku illegal logging di Kawasan Hutan Lindung
Gunung Bentarang Desa Sungai Bening, Kecamatan. Sajingan Besar
Kabupaten. Sambas, dekat perbatasan RI-Malaysia .
Hal itu sisampaikab Dirjen Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio
Ridho Sani, Selasa (6/8/2019). Menurut Dirjen Rasio, menegaskan pihaknya
komit untuk menindak siapapun pelaku kejahatan LHK. Lebih dari seribu
operasi telah dilakukan.
“Kejahatan ini harus dibrantas dan ditindak tegas karena tidak hanya
merugikan negara tapi menghancurkan ekosistem, tidak boleh kompromi.
Harus kita tindak bersama-sama. Kalau pelaku kejahatan ini bisa bersatu,
kita aparatpun harus bersatu. KLHK sedang melakukan beberapa operasi
gabungan bersama TNI dan Kepolisian”’ ujar Rasio.
Mwnurut dia, untuk menangani kejahatan pembalakan liar, Tim kami
terus memantau lokasi-lokasi yang terindikasi adanya pembalakan ilegal,
Kami menugaskan kepada SPORC serta penyidik untuk secara intensif
memantau lapangan dan menindak tegas siapa pun yang terlibat pembalakan
illegal.
Lebih lanjut Rasio mengatakan, setelah penangkapan pelaku pembakaran
lahan di Kubu Raya, Operasi Gabungan yang dilakukan oleh Penyidik dan
SPORC KLHK Wilayah Kalimantan, bersama dengan POM Kodam XII Tanjungpura,
dan Korwas PPNS Polda Kalbar, berhasil menangkap 17 (tujuh belas) orang
pelaku penebangan liar pada hari Jum’at 2 Agustus 2019.
Sementara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH), Siti Nurbaya
memberikan apresiasi atas langkah penegakan hukum ini. Menurutnya,
langkah-langkah ini sangat penting dan KLHK akan terus melakukannya
sebagai langkah penegakkan hukum atau law enforcement yang sangat
diperlukan.
Menteri Siti menyatakan, kegiatan perambahan hutan dan illegal
logging itu bisa merupakan kejahatan yang luar biasa karena berakibat
yan sangat buruk pda bencana longsor dan banjir termasuk mendorong
kebakaran hutan dan lahan yang berakibat sangat buruk bagi masyarakat
seperti yang sekarang sedang kita hadapi. “Jadi, kejahatan lingkungan
harus dihentikan, diberantas hingga tuntas,” tegas Siti.
Operasi Gabungan di Perbatasan
Sedangkan Kepala Balai Gakkun KLHK Kalimantan, Subhan, menjelaskan
keberhasilan operasi gabungan yang dilakukan pada 5 Agustus 2019 itu
merupakan operasi tangkap tangan.
“Ini merupakan bagian dari kegiatan operasi gabungan di perbatasan.
Operasi mengamankan 17 orang pembalak ilegal. Penyidik menetapkan 6
orang sebagai tersangka. Sedangkan 11 orang lainnya berstatus sebagai
saksi,” katanya.
Ketujuh belas pelaku yang ditangkap yaitu RS (40), AM (40), IN (34),
TRS (35), PRV (53), SYH (43), DN (26), KRS (21), AL (22), AND (23), MM
(44), XNS (28),BG (26), ARD (33), KRN (35), JT (25), RN (20 ).
Penyidik KLHK telah menetapkan 6 (orang) sebagai tersangka yaitu RS
(40 ), AM (40), IN (34 ), TRS (35), PRV (53) dan SYH (43) sebagai
tersangka sedangka ke-11 (sebelas) orang lainnya berstatus sebagai
saksi.
Subhan mengatakan bahwa para tersangka tersebut diancam dengan Pasal
82 Ayat (1) huruf c dan Pasal 83 Ayat (1) huruf b dan atau Pasal 84 Ayat
(1) UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan
hutan, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling
lama 5 tahun, plus denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp
2,5 miliar. Saat ini para tersangka ditahan dipolda Kalbar.
Sedangkan, barang bukti berupa 2 (dua) unit chainsaw merk STHIL, 10
(sepuluh) buah parang, 2 (dua) unit sepeda motor, 6 (enam) buah bentor, 4
(empat) dirigen yg berisi bensin dan oli, ratusan batang kayu log dan
olahan jenis belian dan meranti yang masih berada di lokasi telah
dilakukan pengamanan dan penyisihan sebagai barang di Mako Sporc Brigade
Bekantan Pontianak.mDi lokasi ditemukan pondok-pondok dan rel untuk
mengeluarkan kayu sepanjang 5 km.
Dalam penanganan kasus ini Penyidik KLHK sedang mendalami berapa
orang nama yang diduga sebagai Aktor Intelektual dan Cukong. Penyidik
akan terus berkoordinasi POM Kodam XII Tanjungpura, Korwas PPNS
Ditreskrimsus Polda Kalbar untuk mengusut dan mengungkap pelaku lainnya
yang menyuruh dan memodali aktifitas pembalakan liar di Kawasan Hutan
Perbatasan RI- Malaysia.
0 comments:
Post a Comment