![]() |
Mantan Dirut PT. Garuda Indonesia Emirsyah Satar dengan baju tahanan meninggalkan gedung KPK di Jakarta, Rabu (7/8/2019) |
JAKARTA – Setelah ditetapkan tersangka dalam kasus
tindak pidana pencucian uang (TPPU), mantan Direktur Utama (Dirut)
Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung KPK lama, Jalan HR Rasuna Said,
Kav. C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).
“ESA (Emirsyah Satar) dilakukan penahanan 20 hari pertama,” kata
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati, Rabu (7/8/2019).
Emirsyah hari ini juga menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus
dugaan suap pembelian mesin pesawat dari Rolls-Royce. Selepas diperiksa,
petang tadi, Emir keluar dari Gedung KPK mengenakan rompi oranye khas
tahanan KPK dan tangan diborgol.
Sejumlah awak media massa sempat mencegatnya untuk diwawancara, namun
ia enggan menanggapi. “Tanya ke Pak Luhut ya (pengacara Emirsyah),”
pungkasnya.
Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo
dengan baju tahanan meninggalkan gedung KPK di Jakarta, Rabu (7/8/2019).
(rihadin)
Selain Emirsyah, sebelumnya, KPK juga menahan eks Dirut PT Mugi Rekso
Abadi (MRA) Soetikno. Tersangka lain dalam kasus tersebut juga ditahan
di Rutan Guntur.
Emirsyah diduga menerima suap sebesar 1,2 juta Euro dan 180 ribu
dolar AS atau setara dengan Rp20 miliar dalam wujud uang dan barang yang
tersebar di Singapura dan Indonesia dari Soetikno, yang menjadi
konsultan bisnis dalam pembelian 50 mesin Roll-Royce untuk pesawat
Airbus SAS pada PT.Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.Dalam kasus suap terkait pembelian mesin pesawat dari Rolls-Royce itu,
KPK juga menetapkan eks Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda
Indonesia, Hadinoto Soedigno
0 comments:
Post a Comment