SERANG, (KB).- Sebanyak delapan orang pengguna
narkoba berhasil diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba
(Satresnarkoba) Polres Serang selama Agustus 2019. Dari delapan
tersangka yang diamankan dari berbagai lokasi tersebut, satu di
antaranya merupakan mantan Kepala Desa di Kecamatan Cikande.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kabar Banten, dari para tersangka
tersebut, diamankan barang bukti berupa tiga paket ganja dan empat
paket sabu. Kedelapan tersangka tersebut, yakni Kan atau Bonteng (24)
warga Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, IS (32) warga Desa Parigi,
Kecamatan Cikande, AS (32) warga Desa Pasir Huar, Kecamatan Malingping,
dan Roh (37) warga Desa Cihujan, Kecamatan Cijaku.
Sementara, tersangka lainnya AD atau Alex (53) merupakan mantan Kades Sukatani, Kecamatan Cikande, PA (25) warga Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Nur atau Brew (28) warga Kelurahan/Kecamatan Kasemen.
Sementara, tersangka lainnya AD atau Alex (53) merupakan mantan Kades Sukatani, Kecamatan Cikande, PA (25) warga Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Nur atau Brew (28) warga Kelurahan/Kecamatan Kasemen.
Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan mengatakan, total pengguna narkoba
yang diamankan sebanyak delapan orang. Semuanya ditangkap dari berbagai
macam lokasi dalam kurun waktu selama dua pekan terakhir Agustus. “Ada
yang di pinggir jalan Cikande, ada yang di kos-kosan di Kasemen, ada
yang di perbatasan Kabupaten Serang dan Tangerang,” katanya saat
menggelar ekspos di Mapolres Serang, Kamis (29/8/2019).
Ia menjelaskan, kedelapan orang tersebut, kategorinya adalah pemakai.
Hal tersebut dilihat dari barang bukti yang telah berhasil diamankan
petugas. Secara umum mereka telah menggunakan narkoba selama lima sampai
enam bulan terakhir.
Kedelapan tersangka tersebut, diancam dengan pasal 112-127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara. “Narkoba yang digunakan adalah psikotropika dan ganja,” ucapnya.
Kedelapan tersangka tersebut, diancam dengan pasal 112-127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara. “Narkoba yang digunakan adalah psikotropika dan ganja,” ucapnya.
Ia menuturkan, kedelapan tersangka tersebut, memiliki berbagai macam
latar belakang pekerjaan, di antaranya buruh lepas dan satu mantan
kepala desa. Untuk mantan kepala desa berhasil diamankan di kos-kosan
pada awal Agustus. “Ia sudah pakai sekitar lima sampai enam bulan, jadi
dari delapan orang itu paling lama setengah tahun menggunakannya,”
tuturnya.
Disinggung soal modus operasi, dia mengatakan, untuk mendapatkan
barang haram tersebut, mereka menghubungi pengedar melalui telepon tanpa
mengetahui identitas asli maupun tempat tinggal pengedar. Setelah itu
mentransfer sejumlah uang, barulah kemudian tersangka mengambil barang
pesanan sesuai tempat yang sudah ditentukan
0 comments:
Post a Comment