![]() |
BERTEMU PRESIDEN - Presiden Joko Widodo menerima terpidana kasus Undang-Undang ITE, Baiq Nuril Maknun di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/8). |
BOGOR – Keputusan Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepada
terpidana kasus Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Baiq
Nuril, semata-mata karena pertimbangan rasa keadilan.
“Bapak Presiden memutuskan untuk memberikan amnesti setelah
mendapatkan pertimbangan DPR. Tentu, ini proses yang panjang. Dan,
pertimbangan Pak Presiden bahwa memang apa yang Mbak Nuril alami
bertentangan dengan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat,” kata
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, saat menyerahkan Keputusan
Presiden (Keppres) RI No 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Amnesti kepada
Baiq Nuril, di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (2/8), disaksikan
Presiden Jokowi dan Mensesneg Pratikno.
Baiq Nuril sendirian tiba di Istana Kepresidenan Bogor. Presiden Joko
Widodo, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, serta Menteri Hukum dan HAM
Yasonna Laoly sudah menanti di ruang kerja Presiden.
Menurut Yasonna, sejak awal Presiden Joko Widodo telah memberikan
perhatian tentang amnesti bagi Baiq Nuril. “Oleh karena tidak ada lagi
jalur hukum, yang bisa kita gunakan adalah memenuhi grasi. Maka
satu-satunya cara adalah menggunakan amnesti, dan Presiden telah
mengambil keputusan itu,” ungkap Yasonna.
Agar tidak terulang, lanjut dia, Kemenkumham akan membicarakan
terkait revisi Undang-Undang ITE ini dengan Kemenkominfo. “Jadi, saya
dan nanti dengan Menkominfo akan duduk bersama untuk melihat, untuk
revisi dari undang undang ITE,” ucapnya. Menurutnya, jika revisi ini
terjadi, maka akan jadi kali kedua undang-undang ini direvisi.
“Ini kalau kita revisi lagi, kali kedua kita revisi. Memang setelah
kita lihat pasti ada lah yang harus kita sempurnakan. Tapi bukan berarti
menghilangkan, karena kalau kita hilangkan itu juga persoalannya bisa
gubrak juga nanti,” tutup Yasonna.
Paling Berharga
Usai menerima Keppres Amnesti, Baiq Nurul mengatakan salinan surat
yang diteken Presiden Jokowi pada 29 Juli itu adalah surat paling
berharga. Sebab itu, Nuril tidak henti-hentinya mengucapkan rasa terima
kasih kepada Presiden Jokowi.
“Ini suratnya (Keppres). Surat ini kalau bisa saya mau bingkai dengan
bingkai emas, saya mau pajang. Ini adalah surat paling berharga dalam
hidup saya,” kata Nuril.
Dalam kesempatan itu, Nuril berharap kejadian yang dialaminya ini
tidak terjadi bagi perempuan-perempuan lain. Kalaupun masih terjadi,
harus ada pendampingan.
Baiq Nuril adalah seorang staf tata usaha (TU) di SMAN 7 Mataram,
NTB, yang berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) divonis enam
bulan penjara dan denda 500 juta rupiah lantaran dianggap melanggar
Pasal 27 Ayat (1) UU ITE karena menyebarkan percakapan asusila kepala
sekolah SMU 7 Mataram, Haji Muslim. Baiq Nuril kemudian memohonkan
amnesti dari Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, PN Mataram menyatakan Nuril tidak terbukti mentransmisikan konten yang bermuatan pelanggaran kesusilaan.
0 comments:
Post a Comment