JAKARTA – Langkah tegas pemerintah Indonesia terhadap impor limbah
menjadi bumerang bagi industri daur ulang plastik. Sebab, sekarang ini
pemeriksaan menjadi sangat ketat sehingga membuat ratusan kontainer
limbah menumpuk di pelabuhan.
Pihak berwenang memerintahkan pengawasan ketat terhadap impor sampah
setelah inspeksi acak pada Mei lalu berhasil menemukan lebih dari 80
kontainer limbah ilegal dari Amerika Serikat (AS), Australia, dan Eropa.
Asosiasi Export-Import Plastik Industri Indonesia (Aexipindo)
mengungkapkan sekarang ini terdapat sekitar 1.000 kontainer menunggu
inspeksi di pelabuhan.
Dari jumlah itu, sekitar 600 kontainer ada di Pelabuhan Batam.
Indonesia, Malaysia, dan Filipina adalah di antara negara-negara yang
menentang impor limbah, mengikuti langkah Tiongkok yang mulai
memberlakukan pembatasan pengiriman sejak tahun lalu.
“Sekarang ini, sampah plastik, termasuk yang berasal dari AS, Jerman,
dan Australia, memakan waktu berpekan- pekan sebelum dibersihkan oleh
Bea Cukai Indonesia,” kata Ketua Aexipindo, Akhmad Ma’ruf Maulana,
seperti dikutip Bloomberg, Jumat (2/8).
Menurut Maulana, penundaan oleh pihak Bea Cukai di pelabuhan
Indonesia juga menyebabkan tumpukan sekitar 1.600 kontainer sampah di
Singapura, yang sekarang diekspor ke Vietnam dengan harga diskon.
Sementara itu, Juru Bicara Kepabeanan, Deni Surjantoro, mengatakan
pemerintah bersimpati atas kekhawatiran importir. “Tapi, inspeksi masih
wajib dilakukan karena impor sampah plastik dianggap berisiko,” katanya.
“Ada kebutuhan untuk meninjau ulang kebijakan yang ada dan menemukan
keseimbangan antara melestarikan lingkungan dan melindungi industri
dalam negeri,” lanjut Deni.
Sebelumnya, Maulana mengungkapkan dalam sebulan terakhir, importir
limbah plastik di seluruh negeri telah dipaksa untuk membayar dalam
jumlah besar sebagai biaya kelebihan waktu berlabuh (demurrage) dan
biaya penahanan.
“Tiga perusahaan telah menutup operasinya karena gagal mendapatkan
bahan baku. Jika situasinya berlanjut selama satu atau dua pekan ke
depan, lebih banyak perusahaan akan mengikuti,” ungkap Maulana.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Oke Nurwan, mengatakan
Kementerian Perdagangan berencana untuk memperketat aturan impor untuk
limbah tidak beracun dengan mewajibkan mitra dagang Indonesia untuk
mendaftarkan eksportir dan semua importir lokal untuk disertifikasi.
Sementara itu, industri daur ulang yang beranggotakan 45 perusahaan
mengaku telah menginvestasikan triliunan rupiah. “Kami meminta
pemerintah untuk mengizinkan impor potongan plastik dengan tingkat
pengotor sebesar 5 persen dan membuat pembeli bertanggung jawab dalam
hal insinerasinya,” kata Maulana.
0 comments:
Post a Comment