JAKARTA - Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar), Deddy Mizwar
mengaku dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal hasil
rapat dengan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD). Deddy
diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Daerah (Sekda)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) periode 2015-2019 Jawa Barat, Iwa Karniwa
(IWK).
“Jadi ada keputusan-keputusan BKPRD yang dikaji kembali ditanyakan
dan beberapa surat yang saya juga baru tahu ya, konfirmasi tentang
hal-hal tersebut,” kata Deddy seusai pemeriksaan di Jakarta, Jumat
(23/8).
Namun, Deddy tidak menjelaskan secara rinci mengenai sejumlah rapat
dan surat yang dikonfirmasi oleh penyidik. Deddy yang diperiksa sekitar
lima jam mengaku didalami penyidik soal Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda). “Ya pasti Raperda ya, karena Pak Iwa kan salah satunya tentang itu (ditetapkan tersangka),” jelasnya.
Deddy menampik ditanyakan keterlibatan pihak lain dalam kasus
korupsi pembangunan proyek Meikarta ini. Sebelumnya, Deddy juga pernah
diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bekasi, Neneng Hasanah
Yasin (NHY).
Periksa Dua Saksi
Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penyidik
KPK memeriksa dua orang saksi untuk tersangka Iwa. Kedua saksi
tersebut yakni Deddy dan pihak Lippo Cikarang, Satriyadi.
“Dari saksi pihak Lippo Cikarang, penyidik mendalami keterangan para
saksi terkait pengajuan proyek Meikarta seluas 480 hektare di Jawa
Barat. Dari saksi mantan Wagub Jabar, penyidik mendalami keterangan
terkait pembahasan RDTR Kabupaten Bekasi di Pemprov Jawa Barat yang
dipimpin saksi saat itu,” kata Febri.
Dalam kasus ini, Iwa dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang,
Bartholomeus Toto (BTO) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan
Meikarta di Kabupaten Bekasi pada 29 Juli 2019 lalu. Penetapan tersangka
ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait pengurusan
perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi yang
melibatkan Neneng.
Neneng telah divonis bersalah dari Pengadilan Tipikor pada
Pengadilan Negeri Bandung Jawa Barat. Selain Neneng, terdapat delapan
orang lainnya sebagai tersangka yang juga sudah divonis bersalah.
Empat orang yang diduga sebagai pemberi suap yaitu Direktur
Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, Swasta/Konsultan Lippo Group,
Taryudi (T), Swasta/Konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama (FDP),
Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).
Sedangkan empat orang diduga sebagai penerima yaitu Kepala Dinas
PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran
Pemkab. Bekasi, Sahat MBJ Nahor (SMN), Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Perizinan Terpadu (DPM-PPT) Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati
(DT), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Pemkab. Bekasi, Neneng
Rahmi (NR).
Penerimaan oleh Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan atau pejabat
lain di pemerintahan Kabupaten Bekasi terkait enam aspek yang cukup
sistematis untuk mempengaruhi kewenangan DPRD Kabupaten Bekasi.
0 comments:
Post a Comment