![]() |
Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta
(Soetta) berhasil mengamankan 53 warga negara asing (WNA) di wilayah
Cengkareng, Jakarta Barat. (
|
TANGERANG-Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta (Soetta)
mengamankan 53 warga negara asing (WNA) di wilayah Cengkareng, Jakarta
Barat. WNA tersebut diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soetta, M Tarmin
Satiawan mengatakan, para WNA yang diamankan itu di antaranya berasal
dari Nigeria, India, Togo, dan Ghana.
Menurutnya, Imigrasi tengah mendalami pelanggaran yang dilakukan puluhan WNA tersebut.
"Dari ke-53 orang tersebut, didapati 11 orang memiliki dokumen perjalanan yang masa berlaku izin tinggalnya telah habis ( overstay
). Sedangkan, 42 orang didapati tidak memiliki dokumen perjalanan yang
sah," ujarnya dalam jumpa pers di kantor Imigrasi Bandara Soetta,
Tangerang, Jumat (2/8/2019).
Tarmin menjelaskan, sebagian WNA tersebut tinggal di tempat yang
tidak sesuai dengan yang dilaporkan saat akan datang ke Indonesia.
Mereka diamankan di Apartemen City Park dan Apartemen Green Park View pada Rabu (31/7/2019).
"Tempat tinggal mereka tidak sesuai dengan tempat yang telah
dilaporkan. Dia tulis tinggalnya di hotel sekarang tinggal di apartemen.
Mungkin bulan-bulan berikutnya nanti kita akan sisir lagi," katanya.
Saat ini, 53 WNA tersebut ditahan di ruang khusus tahanan
keimigrasian (Detensi) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara
Soetta. Mereka juga terancam dideportasi ke negara asalnya.
"Akan ditahan di ruang deteni Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara
Soetta. Paling rendah adalah Deportasi dan dilarang masuk ke wilayah
Indonesia ( blacklist )," pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment