JAKARTA-KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa
(20/8) kemarin memanggil sebanyak lima orang saksi dalam penyidikan
kasus suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota
Dumai, Provinsi Riau dalam APBN-P pada tahun anggaran 2017 dan APBN
2018.
“Pada hari ini (kemarin,red), dijadwalkan pemeriksaan terhadap lima
orang saksi untuk tersangka Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) terkait dengan
tindak pidana korupsi suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota
Dumai dalam APBN-P pada TA 2017 dan APBN 2018,” kata Juru Bicara KPK
Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta kemarin.
Lima orang saksi itu masing-masing adalah, Kepala Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kota Dumai Sya’ari, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah
Dumai Syaiful, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Dumai
2014 sampai dengan 2017 Marjoko Santoso, Kasi Seni dan Budaya Dinas
Pendidikan Kota Dumai Ali Ibnu Amar, dan Direktur CV Palem Gunung Raya
Mohammad Syhaminan.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menyita sejumlah dokumen
terkait KPK panggil lima saksi kasus Wali Kota Dumai dengan lelang
proyek-proyek di Kota Dumai yang berasal dari alokasi dana perimbangan
keuangan daerah hasil geledah tiga lokasi di Kota Dumai, Riau, Selasa
(13/8) lalu.
Tiga lokasi yang digeledah itu, yakni Kantor Dinas Kesehatan Kota
Dumai, Kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Dumai, dan
rumah dinas Wali Kota Dumai.
KPK pada tanggal 3 Mei 2019 telah menetapkan Zulkifli sebagai
tersangka dalam dua perkara, yaitu tindak pidana korupsi terkait dengan
dana alokasi khusus (DAK) dan penerimaan gratifikasi. Namun, KPK belum
menahan yang bersangkutan.
Pada perkara pertama, tersangka Zulkifli diduga memberi uang total
sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan
pengurusan anggaran DAK APBN-P 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.
Yaya Purnomo adalah mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan
Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan
Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Kementerian Keuangan.
Pada perkara kedua, tersangka Zulkifli diduga menerima gratifikasi
berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi
tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan
dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu
paling lambat 30 hari kerja.
Pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1)
Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 12 B atau
Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : antara
0 comments:
Post a Comment