Friday, 23 August 2019

KPU Desak DPR Revisi UU Pilkada



JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendesak DPR RI untuk segera melakukan revisi terbatas Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada). Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan kebutuhan revisi UU berkaitan dengan pelarangan eks napi korupsi untuk ikut Pilkada serta pelaksanaan rekapitulasi elektronik pada Pilkada 2020.
“Sebetulnya, kalau KPU dua hal yang kami dorong, pertama soal pencalonan tadi, KPU berpendapat perlu mengatur tentang aturan terpidana korupsi, yang kedua tentang e-rekap,” ujar Arief usai diskusi media di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (22/8).
Kendati demikian, Arief menuturkan berdasarkan diskusi dengan pakar-pakar hukum soal pandangan mengenai e-rekap, dasar hukumnya sudah cukup kuat. Seperti diketahui, proses rekapitulasi secara elektronik telah diatur dalam UU Pilkada pasal 111, sehingga KPU tinggal melakukan pengaturan lebih lanjut secara teknis.
“Dan ini kesimpulan kami, dasar hukum yang ada sebenarnya sudah cukup untuk kemudian ditindaklanjuti diatur dengan PKPU,” tandasnya.
Namun, Arief mengakui harus tetap berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI dan tetap mengusahakan dilakukannya revisi UU. Meskipun dirinya mengetahui ada berbagai cara untuk melakukan perubahan UU, salah satunya dengan judicial review melalui Mahkamah Konstitusi (MK).“Kalau UU sebenarnya kebutuhan yang mendesak, kan Pilkadanya mau sekarang (tahapan Pilkada 2020), masa tahun depan,” tukasnya.
Menurut Arief, UU lebih kuat dasar hukumnya dibandingkan PKPU. Hal ini untuk meminimalisir kejadian saat Pemilu 2019 di mana PKPU soal pelarangan napi korupsi tidak kuat landasan hukumnya, sehingga aturan tersebut dibatalkan. Untuk itu, KPU akan menyampaikan dorongan untuk revisi UU Pilkada pada rapat berikutnya.
“Bisa saja nanti kan pada saat kita mau membahas PKPU ada satu tahap namanya rapat konsultasi dengan Pemerintah dan DPR, itu pasti kita sampaikan disana,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan bahwa ada dua hal yang harus diperhatikan oleh KPU jika penyelenggara Pemilu tersebut ingin melaksanakan sistem e-rekap pada saat penghitungan suara.
“Pertama adalah pilihan teknologi yang akan digunakan, mau yang seperti apa. Kedua adalah daya jangkau e- rekap,” ujarnya.
Implikasi Hukum
Menurut Titi, KPU harus segera memperhatikan hal tersebut karena memiliki implikasi terhadap hukum. Di samping itu, dia mengatakan bahwa KPU harus segera mendorong DPR RI untuk merevisi UU Pilkada, bahkan UU Pemilu untuk menerapkan teknologi e-rekap dalam proses penghitungan suara.
"Karena menerapkan teknologi artinya apa, kita ubah mekanisme yang tadinya manual menjadi elektronik, dan itu membawa implikasi hukum,” tegasnya.
Titi mencontohkan, pada Pemilu 2019, KPU bisa berdalih terhadap sistem Situng yang sempat bermasalah dengan alasan hanya merupakan media informasi. Sementara, KPU tidak bisa berdalih jika dikemudian hari e-rekap mengalami masalah, sehingga dasar hukumnya harus kuat serta persiapannya harus matang.
“Tidak cukup dengan peraturan KPU, karena sejauh mana peraturan KPU bisa mengikat ketaatan dari pihak pihak yang terdampak, paling dekat Bawaslu dan parpol. Dia akan lebih kokoh kalau dia ada di UU Pilkada,” pungkasnya.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Sekretariat DPRD Kota Serang HUT RI Ke 80

Sekretariat DPRD Kota Serang HUT RI Ke 80

SELAMAT HUT RI KE 80 KONTAK MEDIA GROUP

SELAMAT HUT RI KE 80 KONTAK MEDIA GROUP

Selamat HUT Byangkara Ke 79

Selamat HUT Byangkara Ke 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support