JAKARTA-Jalan-jalan di Jakarta yang akan menjadi lokasi diterapkannya lagi aturan ganjil genap, merupakan ruas jalan yang memiliki V/C (volume-to-capacity) rasio di atas 0,7 pada jam-jam sibuk.
Menurut
Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo, angka itu berarti kondisi
jalan cukup padat, menuju kemacetan total (tidak bergerak).
"Untuk
kriteria penetapan sebuah ruas jalan dapat ditetapkan sebagai jalan
dengan pembatasan lalu lintas, itu sudah seluruhnya hampir sama seperti
itu kondisinya," ujar Syafrin di Balairung Balai Kota DKI, Jalan Medan
Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2019.
Selain itu, Syafrin menyampaikan, di ruas-ruas jalan itu, laju
rata-rata kendaraan di jam sibuk harus di bawah 30 kilometer per jam.
Kriteria lainnya adalah ada angkutan umum juga di ruas jalan itu.
"Kecepatan rata-ratanya di jalan itu sudah berada di bawah 30 kilometer per jam," ujar Syafrin.
Syafrin menjelaskan, karena aturan ganjil genap saat ini ditujukan
untuk juga memperbaiki kualitas udara, parameter lingkungan di jalan itu
juga harus tidak baik. Syafrin berjanji secara resmi mengumumkan
nama-nama jalan yang akan menjadi lokasi pemberlakuan aturan pada Rabu, 7
Agustus 2019.
"Yang terakhir adalah kriteria terkait dengan kualitas lingkungan," ujar Syafrin.
Sebelumnya
diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengumumkan
ganjil genap akan diterapkan lagi di Jakarta mulai 1 September 2019.
Lokasi penerapannya kali ini akan lebih luas karena DKI memang ingin
mengurangi polusi udara juga melalui penerapan aturan tersebut.
0 comments:
Post a Comment