JAKARTA-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan,
mengancam akan memindahkan anak buahnya sebagai pengamat gunung api jika
tidak mampu memperbaiki sistem perizinan berusaha di sektor yang ada di
bawah naungan kementeriannya.
Menurut dia, ancaman tersebut
terbukti ampuh saat Kementerian ESDM melakukan reformasi birokrasi
proses perizinan. Saat ini, Kementerian ESDM baru saja meluncurkan
aplikasi terintegrasi yang memudahkan perizinan berusaha di sektor
mineral dan batu bara, ketenagalistrikan, hingga energi baru dan
terbarukan.
"Jadi aparatur negara kalau dibebastugaskan enggak
takut. Jadi ini rekan dari KPK tanya saya, dia enggak takut, ditangkap
tetap saja ada yang terus. Kalau dipindah takut. Ilmunya itu dipindah
bukan diperiksa, harus dipindah langsung takut kalau dipindahkan," ujar
Jonan di kantornya, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2019.
Jonan mengungkapkan, ancaman pemindahtugasan sebagai pengamat gunung
api bukan hal yang tidak mungkin dilakukan kementeriannya. Sebab, kata
dia, Kementerian ESDM membawahi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana
Geologi, Badan Geologi.
"Pusat vulkanologi itu termasuk pengamat
gunung api di pos-pos pengamatan gunung api. Jadi vulkanologis kami
kerja di situ. Kalau suka klenik-klenik cocok, harus tahan godaan, kalau
digoda penunggu harus tahan, jadi kita pindahin ke situ aja,"
ungkapnya.
Jonan menambahkan, gunung api yang dijadikan tempat pemindahan tugas
bukan gunung-gunung sembarangan, semisal Gunung Merapi di Yogyakarta
yang menjadi tempat wisata masyarakat. Melainkan gunung-gunung api di
daerah-daerah pedalaman.Kita coba pindah ke gunung, namanya Gunung Ibu. Kita cari gunung yang
jauh. Gunung Ibu di mana? Nah tuh di Maluku atau cari Gunung
Karangetang di Sulawesi Utara," kata Jonan.Sebagai informasi, layanan proses perizinan online
yang dinamai Aplikasi Perizinan Online ESDM tersebut ditargetkan bisa
menyelesaikan proses perizinan berusaha di Kementerian ESDM paling
lambat tujuh hari atau 14 hari, dari yang semula bisa satu bulan, tiga
bulan, atau satu tahun
0 comments:
Post a Comment