![]() |
Paripurna DPRD Kota Serang soal nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun 2020. |
SERANG-Dewan
Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang tanda tangani nota kesepakatan
Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara
(KUA-PPAS) APBD tahun 2020.
Walikota
Serang, Syafrudin mengatakan, KUA-PPAS 2020 ini hasil inisiatif dirinya
bersama Wakil Walikota Serang dan Bappeda, untuk pangkas perjalanan
Dinas di luar Kota, yang jumlahnya mencapai Rp 79 miliar selama satu
tahun.
Setelah
dipangkas anggaran Rp 79 miliar ini, kata Syafrudin, akan di alokasikan
untuk pembangunan Kota Serang, seperti infrastruktur, dinas pendidikan,
dinas kesehatan sampai menambah dana kelurahan sebesar 5 persen.
"Semua OPD
telah menyetujuinya dan APBD secara umum sesuai dengan visi-misi kami
untuk membangunan infrastruktur, RTLH dan honor guru ngaji," kata
Syafrudin, seusai Paripurna DPRD Kota Serang, Kamis (1/8/2019).
Di tempat
sama, Ketua DPRD Kota Serang, Namin mengakui, tindakan Walikota Serang
dan Wakil Walikota sangatlah luar biasa. Ia berharap, nilai besaran
dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat terutama di belanja modal dan
pemberdayaan masyarakat.
"Karna ada
regulasi mandatori yang mengharuskan dari APBD itu pemerintah daerah
menyisihkan 5 persen. Kebijakan Pemerintah Kota Serang di masa
kepemimpinan Syafrudin-Subadri Usuludin, yang melakukan efisiensi
terhadap proyeksi APBD di tahun anggaran 2020," ujarnya kepada awak
media.
Tidak lupa,
Namin juga membeberkan, bahwa APBD Kota Serang sebesar Rp 1,75 triliun,
hal ini baru dalam kebijakan umum anggran dan bisa bertambah. "Yang
paling penting ini kebijakan pemerintah dari sisi efisiensinya yang luar
biasa," pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment