SERANG, (KB).- Satreskrim Polres Serang Kota
menggerebek sebuah kamar hotel terkait praktik prostitusi online
“threesome” , di Jalan Lingkar Selatan, Kabupaten Serang, Selasa
(3/9/2019) malam. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan dua wanita
yang sedang menunggu pelanggan.
Wanita yang diamankan berinisial SR (24) dan SH (34). Kepada petugas
keduanya mengaku melayani jasa seks threesome atau satu laki-laki dengan
dua perempuan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P membenarkan kejadian tersebut.
“Dua wanita diamankan, saat ini yang bersangkutan diamankan di
Mapolres Serang Kota dalam upaya penyelidikan lebih lanjut terkait
dugaan jasa prostitusi online,” kata Kombes Pol Edy Sumardi, saat
dikonfirmasi, Rabu (4/9/2019) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Adhitira mengatakan aksi
penggerebakan selasa malam itu berdasarkan informasi dari masyarakat
tentang adanya sebuah jasa layanan seks komersial tersebut.
Saat dilakukan penggerebekan, dua pekerja seks komersial tersebut
sedang menunggu seorang pria yang diduga sebagai pengguna jasanya.
“Tadi malam kita melakukan penggerebekan secara paksa hotel tersebut.
Saat itu, mereka (SH/SR) tanpa menggunakan sehelai pakaian apapun dan
mengaku sedang menunggu seorang pria pengguna jasanya,” ujar AKP Ivan
Adhitira.
Adapun modus yang mereka lakukan yaitu dengan cara memanfaatkan media
sosial dan menyebarkan informasi lengkap tarif dan durasi layanan jasa
threesome ini.
“Dengan memanfaatkan media sosial untuk menyebarluaskan jasa seks
threesome yang mereka layani. Ada tiga tarif dan harganya bervariatif
mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 3 juta,” kata Ivan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, SH dan SR bukan merupakan warga
setempat atau wilayah Provinsi Banten. Kepada petugas, SH berperan
sebagai mucikari. Sementara SR menerima booking order (BO) dan
mendapatkan pelanggan dari SR.
“Mereka mengaku berasal dari Jakarta. Dalam kasus ini masih kami
selidiki apakah melibatkan seseorang lainnya atau tidak,” ujarnya.
0 comments:
Post a Comment