CILEGON, (KB).- Proyek pembangunan Pembangkit
Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa Unit 9 dan 10 Suralaya, Kecamatan
Pulomerak dirundung isu kesehatan.
Proyek yang akan dikerjakan oleh PT Indoraya Tenaga anak usaha
Indonesia Power bersama Doosan Heavy serta Korea Mitland Power tersebut,
disebut-sebut akan merusak kesehatan lingkungan sekitar.
Muncul petisi dari Trend Asia, sebuah organisasi pemerhati
lingkungan, ditujukan kepada Pemerintahan Korea Selatan. Organisasi
tersebut mengatakan, jika PLTU Jawa 9-10 yang nantinya akan menggunakan
batu bara sebagai bahan bakar, mampu menimbulkan penyakit kanker
terhadap masyarakat Suralaya.
Isi petisi tersebut, telah tersiar di sejumlah media online,
baru-baru ini. Organisasi tersebut berharap, Pemerintah Korea Selatan
menghentikan pendanaan proyek pembangunan PLTU 9-10, dengan alasan
kesehatan.
Terkait hal tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon
menuturkan, belum ada informasi jika operasional PLTU Suralaya
menyebabkan kanker terhadap lingkungan sekitar.
“Kami belum pernah menerima laporan dari warga Kota Cilegon, terutama
warga Suralaya yang mengidap kanker yang disebabkan operasional
pembangkit PLTU Suralaya,” kata Kepala Bidang (Kabid) Penyebaran
Penyakit Penularan dan Lingkungan (P2PL) Dinkes Kota Cilegon Niniek
Harsini, Selasa (3/9/2019).
Menurut dia, butuh penelitian intensif untuk bisa membuktikan
tudingan tersebut. “Jika ada yang mengaku menderita penyakit tersebut,
maka harus dibuktikan dengan keterangan medis yang menanganinya,”
ujarnya.
Sementara itu, Samsudin (52), warga Suralaya menuturkan, jika isi petisi terbilang mengada-ada.
“Itu orang yang bikin petisi sepertinya hanya mencari popularitas.
PLTU unit 9-10 itu masuk dalam daftar megaproyek Pemerintah Indonesia.
Kan tidak semudah itu orang mengaku bapaknya meninggal gara-gara PLTU,
terus mau hentikan proyek negara. Orang-orang di sini sehat-sehat saja,”
ucapnya.
Warga Suralaya mengharapkan, proyek tersebut berjalan. Sebab, kegiatan tersebut, mampu menyerah tenaga kerja cukup besar.
0 comments:
Post a Comment