SERANG, (KB).- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang
melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
Kota Serang memastikan seleksi terbuka (open bidding) di Lingkungan
Pemkot Serang hanya akan dibuka untuk dua jabatan kosong eselon II saja.
Meskipun, ada wacana, bahwa open bidding akan dibuka untuk tiga
jabatan. Kepala BKPSDM Kota Serang Ritadi B Muhsinun membenarkan, bahwa
pada April 2020 mendatang, akan ada satu pejabat eselon II yang akan
pensiun. Namun, hal tersebut, bukan berarti lelang jabatan bisa
dilaksanakan untuk tiga jabatan kosong.
Alasannya, jika ingin membuka open bidding salah satu syaratnya harus
ada SK pensiun pejabat bersangkutan atau adanya pertimbangan teknis
(pertek) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Sementara, saat ini
belum ada SK pensiun pejabat bersangkutan.
“Kalau kami ingin membuka open bidding itu, ternyata harus punya
minimal sebelum pensiun ada pertek dari BKN kalau tidak ya harus SK
pensiunnya. Jadi, jabatan itu kosong dibuktikan dengan itu. Kami sudah
konsul ke KASN seperti itu, jadi kalau masih belum ada gak bisa. Tetap
dua,” katanya kepada wartawan, Ahad (27/10/2019).
Selain itu, ucap dia, open bidding akan tetap dilaksanakan bagi
jabatan yang saat ini kosong, yaitu Asda I dan Staf Ahli Wali Kota. Hal
tersebut, karena untuk rotasi jabatan eselon II atau jabatan pimpinan
tinggi (JPT) pratama ke JPT, harus melalui uji kompetensi, sedangkan
salah satu syarat uji kompetensi, adalah pejabat bersangkutan harus
sudah duduk di jabatan sebelumnya selama dua tahun.
“Di Kota Serang ini belum ada yang dua tahun, kecuali Kepala Dinas PU
(M Ridwan), karena memang tidak ikut rotasi. Itu secara aturan,”
ujarnya.
Selanjutnya, tutur dia, KASN tidak mempermasalahkan pejabat muda
mengisi jabatan asda, karena tujuan open bidding salah satunya mencari
bibit muda.
“Jadi, tidak apa-apa, justru tujuan dari open bidding mencari
bibit-bibit seperti itu dan di beberapa daerah sudah dilakukan,”
tuturnya.
Sementara itu, Wali Kota Serang Syafrudin menuturkan, untuk jabatan
asda I bidang pemerintahan yang akan menjadi koordinator OPD lain.
Memang selayaknya diisi oleh pejabat senior, sehingga jika aturan
membolehkan, dia akan mengisi jabatan asda I terlebih dahulu. Tetapi,
jika aturan tidak membolehkan, maka open bidding akan tetap dibuka untuk
jabatan asda I.
“Layaknya memang seperti itu, kalau asda I harus yang senior. Akan
tetapi, kalau memang ini ada aturan lain yang tidak bisa mengisi ke
situ, kami akan ikuti,” katanya.
0 comments:
Post a Comment