JAKARTA – Aktifis Fadjroel Rachman diangkat
Presiden Jokowi sebagai Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi,
sekaligus sebagai Juru Bicara Presiden.
Penunjukkan Fadjroel berdasarkan surat keputusan Presiden per tanggal 21 Oktober 2019.
“Akhirnya 21 Oktober 2019, saya tahu juga penugasan khusus yang
diberikan oleh Presiden kemarin dengan berdasarkan surat keputusan
Presiden yang ditandatangani langsung oleh Pak Jokowi, yaitu sebagai
Staf Khusus Presiden di bidang Komunikasi dengan pembidangan sebagai
Juru Bicara Presiden,” ungkap Fadjroel.
Seperti diketahui, Fadjroel Rachman merupakan salah satu figur yang
turut dipanggil untuk bertemu Presiden Jokowi di Istana, kemarin. Kepada
awak media sebagai mitra kerjanya, Fadjroel menyatakan siap untuk
bekerja melayani rakyat.
“Karena pemerintahan Pak Jokowi ini kan ingin melayani rakyat, dan
saya sebagai juru bicara juga dimintakan untuk melayani juga.
Mudah-mudahan anda bisa menghubungi saya setiap saat, mudah-mudahan saya
bisa membantu,” tandasnya.
Selain itu, dalam penyusunan kabinet ini, Presiden Jokowi menugaskan
secara khusus tujuh orang untuk membantunya selama proses pembentukan
kabinet baru.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi bidang Protokol, Pers, dan Media
Sekretariat Presiden Bey Machmudin di Istana Negara, Jakarta, Selasa
(22/10)
“Dalam beberapa hari ini kan Presiden sedang menyusun kabinet. Dalam
penyusunan kabinet itu Presiden menunjuk beberapa orang dalam membantu
tugasnya sehari-hari, yaitu Pak Pratikno, Pak Pramono Anung, Bu Retno
Marsudi, Bapak Moeldoko, Pak Ari Dwipayana, Pak Sukardi Rinakit, dan Pak
Alexander Lay,” kata Bey kepada awak media.
Ketujuh orang tersebut, lanjut Bey, diberikan tugas khusus untuk
membantu Presiden Jokowi selama belum ada kabinet terbentuk. Menurutnya,
tidak ada kriteria atau penamaan khusus untuk ketujuh orang tersebut.
“Tidak, tidak. Hanya membantu Presiden. Jadi Presiden berhak
memberikan tugas kepada mereka bertujuh itu, termasuk Bu Retno yang saat
ini sedang bertugas mendampingi Bapak Wapres ke Jepang,” imbuhnya.
0 comments:
Post a Comment