JAKARTA – Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia
(Wakapolri) Komisaris Jenderal (Komjen) Ari Dono Sukmanto akan menjabat
Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri menggantikan Jenderal Tito Karnavian yang
diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo, Selasa (22/10/2019).
“Yang akan menjadi pelaksana tugas (Plt) adalah Wakapolri atau Pak
Ari Dono (Komjen Pol Ari Dono Sukmanto), sampai ditentukan lagi siapa
pengganti Kapolri,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani selepas rapat
paripurna, di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2019)
siang.
Sebelumnya, Puan mengatakan bahwa pimpinan DPR RI telah menerima
surat dari Presiden Jokowi yang isinya meminta persetujuan untuk
pemberhentian Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Pemberhentian tersebut
karena Tito akan mengemban tugas baru.
“Jenderal Tito Karnavian diberhentikan dari Kapolri sesuai usulan
Presiden Jokowi. Selanjutnya, yang bersangkutan akan mengemban tugas
negara dan jabatan lain,” ujar Puan.
Sesuai Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI, Tito
sendiri tak diperbolehkan untuk rangkap jabatan sesuai regulasi yang
berlaku.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa Tito akan menjabat sebagai menteri
atau kepala badan setingkat kementerian di masa pemerintahan
Jokowi-Ma’ruf Amin. Puan pun tak membantah soal ini. Meski begitu, ia
juga enggan membeberkan jabatan baru Tito dan menyarankan untuk menunggu
pengumuman Jokowi besok, Rabu (23/10/2019).
Jenderal Tito pun hadir ke Istana Negara pada Senin (21/10/2019)
seiring kedatangan sejumlah tokoh yang mengaku dipanggil oleh Presiden
Jokowi dan digadang-gadang masuk Kabinet Kerja Jokowi Jilid II.
0 comments:
Post a Comment