JAKARTA-Kepala Staf TNI
Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa menganugerahi dua pimpinan Badan
Pemeriksa Keuangan, Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara dan Anggota I
BPK, Agung Firman Sampurna, bintang Kartika Eka Paksi.
Pemberian tanda kehormatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI
Nomor 108/TK/Tahun 2019 tanggal 4 Oktober 2019 tentang Penganugerahan
Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Paksi."Intinya kami merasa berterima kasih kepada jasa beliau berdua
sehingga atas advice, pengawasan, tuntunan beliau berdoa, tata kelola
laporan keuangan TNI AD sebagai bagian Kemenhan RI tahun 2018,
mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian," kata Jenderal Andika di
Mabes AD, Jakarta, Selasa (15/10/2019).
"Rasa terima kasih kami ini semoga mendorong beliau berdua dan
jajaran BPK untuk membantu kami di tahun ke depan, supaya kami bisa
membuat laporan keuangan yang bagus," lanjut dia.
Sementara itu, Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan,
penghargaan ini bukan semata-mata untuk dirinya. Tapi juga untuk
organisasi yang dinaunginya.
"Tentu penghargaan itu bukan semata buat saya dan Pak Agung, tapi buat BPK. Penghargaan dari TNI AD kepada kami," tukasnya.
Pemberian tanda kehormatan tersebut dilakukan kepada WNI yang bukan
anggota TNI AD dan berjasa luar biasa untuk kemajuan dan pembangunan TNI
AD.
Jasa luar biasa yang dimaksud antara lain perbaikan tata kelola
keuangan pada laporan keuangan tahun 2018 yang meliputi perbaikan bidang
tata kelola pelaksanaan anggaran, pengelolaan barang milik negara,
pengelolaan dana Yanmasum, pengelolaan dana hibah, dan pemanfaatan aset
di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI AD.
Penganugerahan tanda kehormatan tersebut untuk menumbuhkan
kebanggaan, sikap keteladanan, semangat kejuangan dan motivasi untuk
meningkatkan darmabakti kepada bangsa dan negara.
Bintang Kartika Eka Paksi merupakan tanda kehormatan untuk anggota
militer TNI AD yang telah menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan, dan
jasa-jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban tanpa merugikan tugas
pokoknya.
0 comments:
Post a Comment