SERANG – Aksi penyegelan SMPN 1 Mancak
di Kecamatan Mancak kembali terjadi. Pemkab Serang mengaku akan menempuh jalur
hukum terkait aksi tersebut. Itu dinilai sudah mengganggu kegiatan belajar mengajar
(KBM) dan masuk ranah pidana.
SMPN 1 Mancak disegel oleh warga yang
mengaku sebagai ahli waris tanah bernama Aris Rusman. Catatan Radar Banten,
aksi penyegelan itu sudah empat kali dilakukan. Yakni, pada 6 Desember 2016, 9
April 2018, 10 Desember 2018, dan 14 Oktober 2019.
Kemarin, Aris melakukan aksi serupa di
SMPN 1 Mancak. Ia menggembok gerbang masuk SMPN 1 Mancak pada pukul 05.00 WIB.
Hingga kemarin sore, Aris belum juga membuka pintu gerbang itu. Akhirnya,
seluruh siswa SMPN 1 Mancak terpaksa harus mengikuti KBM di Gedung PGRI
Kecamatan Mancak.
Terkait itu, Wakil Bupati Pandji
Tirtayasa mengatakan, aksi yang dilakukan oleh Aris sudah melanggar hukum.
Karena, sudah mengganggu KBM di SMPN 1 Mancak dan melakukan penyerobotan.
“Harus kita laporkan sebagai tindak
pidana, saya akan perintahkan untuk segera melaporkan, bisa ke polda bisa ke
polres,” katanya ditemui di Pendopo Bupati Serang.
Pandji mengatakan, jika Aris memiliki
bukti atas kepemilikan lahan itu, seharusnya dapat menggugat melalui pengadilan.
Jika langsung melakukan penyegelan, menurut dia, aksi Aris itu sudah masuk
ranah penyerobotan.
“Kita ada bukti kepemilikan aset,
kalau dia punya bukti, silakan kita adu bukti di pengadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Aris sepertinya tidak
menghiraukan ancaman dari Pandji. Ia tetap bersikukuh mengklaim tanah itu
merupakan haknya. Ia juga mengaku tidak akan membuka segel sebelum Bupati
Serang Ratu Tatu Chasanah yang datang ke lokasi. “Kalau dari bupati
(datang-red) baru saya buka,” katanya.
Terkait ancaman Pandji yang akan
mempidanakan, Aris mengaku tidak akan takut. Ia malah menantang Pandji untuk
meneruskan ancaman itu. “Lanjutkan (lapor ke polisi-red), saya tunggu. Saya
enggak masalah. Tidak ada kuasa hukum biar saya sendiri saja,” katanya.
Ia juga menolak saran Pandji untuk
mengajukan gugatan ke pengadilan. Menurutnya, perkara gugatan itu sesuai dengan
aturan yang berlaku harus ada hubungan hukum terlebih dahulu antara dia dengan
Pemkab Serang.
“Selama ini kan kita tidak ada
hubungan hukum, dia (Pemkab-red) tidak pernah beli dari saya. Saya juga tidak
pernah melihat sertifikatnya,” ujarnya.
Kepala Bidang SMP pada Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang Heriyana mengatakan,
seluruh siswa SMPN 1 Mancak untuk sementara diarahkan untuk mengikuti KBM di
Gedung PGRI Kecamatan Mancak. Namun, ia menjamin kondisi itu tidak akan
berjalan lama.
“Insya Allah hari ini
(kemarin-red) saja, kita sedang menyelesaikan permasalahannya,” katanya.
0 comments:
Post a Comment