SERANG – Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik
Indonesia mengamankan Kapal SPOB Noah 99 yang diduga membawa Bahan Bakar
Minyak (BBM) jenis solar ilegal sebanyak 35 ton di Perairan Bojonegara,
Kabupaten Serang. Saat ini kapal tersebut sudah diamankan petugas dan
dilakukan pemeriksaan.
Menurut informasi yang dihimpun, penangkapan Kapal SPBOB Noah 99
tersebut pada Selasa 19 November 2019 lalu. Saat itu KN Belut Laut-406
melaksanakan patroli di Perairan Bojonegara menggunakan Sea Rider pada
pukul 22.40 WIB posisi 05 56’800″ S-106°07’500E mendeteksi kontak sebuah
kapal yang sedang berlayar. Diduga kontak tersebut kapal pengangkut
minyak.
Kemudian Ketua Tim Pemeriksa memerintahkan untuk melakukan pengejaran
menggunakan Sea Rider. Pukul 23.00 Sea Rider melakukan pemeriksaan
kepada kontak pada koordinat 05°55’730″ S 106 07’642″ E. Dari hasil
pemeriksaan didapati kontak merupakan Kapal SPOB Noah 99 yang membawa
muatan HSD.
Kemudian pada pukul 23.30 Ketua Tim Pemeriksa melaporkan hasil
pemeriksaan kepada Komandan via telepon. Pukul 23.45 WIB kontak dibawa
dan ditenderkan pada sisi lambung kanan KN Belut Laut-406.
Untuk kepentingan penyidikan pada pukul 00.45 WIB atas perintah Komandan, dilaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan.
Dari pemeriksaan didapati bahwa Kapal SPOB Noah 99 tersebut tidak
memiliki dokumen muatan dan membawa muatan sebanyak lebih kurang 35 ton
HSD (jenis solar-red). Berdasarkan informasi dari Nakhoda atas nama
Hasan Basir, Kapal SPOB Noah 99 berlayar di Perairan Bojonegara,
Kabupaten Serang setelah mengambil BBM dari Tugboat Momentum 8 kemudian
mengangkut BBM untuk kembali ke pangkalan di Pulau Kale.
Direktur Operasi Laut Bakamla RI, Laksamana Pertama Bakamla NS Embun
mengatakan bahwa penangkapan kapal tersebut ditangkap saat melakukan
transaksi.
Berdasarkan pemeriksaan awal Kapal SPOB Noah 99 di kapal, nakhoda
diduga melanggar tindak pidana berlayar tanpa dilengkapi surat/dokumen
kapal meliputi Pasal 53 butir b dan d jo Pasal 23 pada Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.
“Kapal yang kita periksa ini adalah kita melihat ada dugaan awal yang
sifatnya ilegal dan langsung dilakukan penahanan dan melakukan
penyidikan awal,” terangnya, Kamis (21/11/2019).
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjutnya, pihaknya akan menyerahkan ke Polairud Polda Banten.
“Kapal ini biasa beroperasi di sekitar wilayah Bojonegara dan Cilegon,” imbuhnya.
0 comments:
Post a Comment