JAKARTA - Demi mendukung upaya pemberantasan korupsi,
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memastikan tidak akan membela anak
buahnya jika kedapatan melakukan tindak pidana korupsi. "Kalau ada yang kena, ini pendapat pribadi saya, biarlah sebagai seleksi
alam yang akan muncul yang terbaik nanti," ujar Burhanuddin di Gedung
KPK, Jakarta, Jumat (8/11/2019).
Maka untuk mengantisipasi itu, dirinya bakal melakukan pembinaan kepada para jaksa agar terhindar dari tindak pidana korupsi. "Tentunya kami juga akan membina. Apa yang sudah terjadi dijadikan contoh sebagai efek jera bagi yang lain," jelasnya.Diketahui, terdapat jaksa yang tersandung kasus korupsi di KPK. Yang terbaru, Jaksa pada Kejari Yogyakarta, Eka Safitra, dan
Kedua jaksa tersebut ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait lelang Proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun 2019.
Sebelumnya, KPK juga telah menjerat Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI, Agus Winoto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara penipuan investasi yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Maka untuk mengantisipasi itu, dirinya bakal melakukan pembinaan kepada para jaksa agar terhindar dari tindak pidana korupsi. "Tentunya kami juga akan membina. Apa yang sudah terjadi dijadikan contoh sebagai efek jera bagi yang lain," jelasnya.Diketahui, terdapat jaksa yang tersandung kasus korupsi di KPK. Yang terbaru, Jaksa pada Kejari Yogyakarta, Eka Safitra, dan
Kedua jaksa tersebut ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait lelang Proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun 2019.
Sebelumnya, KPK juga telah menjerat Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI, Agus Winoto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara penipuan investasi yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.







0 comments:
Post a Comment