SERANG – PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank
Banten) sebagai bank milik Pemerintah Provinsi Banten yang bekerja sama
dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi
Banten mendapatkan kesempatan untuk menghadiri Kick Off Meeting Uji Coba
Penyetoran Pajak ke Kas Negara yang Terintegrasi dengan Pencairan
Belanja Daerah (SP2D) Online.
Acara yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Kementerian Keuangan RI tersebut dihadiri Direktur Bank Banten, Jaja
Jarkasih, Direktur Pengelolaan Kas Negara Didyk Choiroel, Direktur
Jenderal Perbendaharaan Andin Hadiyanto, dan Direktur Jenderal Pajak
Suryo Utomo.
Hadir pula dalam kesempatan tersebut para Direksi dari 26 Bank
Pembangunan Daerah lainnya, 3 Bank Himbara dan 2 Bank Swasta yang
memenuhi persyaratan sebagai Bank Persepsi yang mengelola Rekening Kas
Umum Daerah (RKUD) dan diijinkan melakukan kegiatan jasa atau layanan
Cash Management System (CMS).Menurut arahan yang disampaikan oleh Dirjen Perbendaharaan Andin
Hadiyanto, sebagai alat dalam membangun bangsa dan mensejahterakan
masyarakat, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus
diupayakan semaksimal mungkin untuk dicukupi dari penerimaan Negara.
Jumlah Belanja Negara dalam Postur APBN 2020 sebesar Rp2.540,4
triliun yang terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp1.683,5
triliun dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa berjumlah Rp 856,9 triliun.
Jumlah belanja negara tersebut dibiayai dari pendapatan negara
sebesar Rp2.233,2 triliun, dan penerimaan perpajakan menyumbang 83,5
persen dari total pendapatan Negara.
Berkaitan dengan hal tersebut, Bank Banten telah menerapkan SP2D
online untuk mendukung program Pemerintah dalam upaya meningkatkan
pengelolaan keuangan daerah.
“Bank Banten sudah bekerja sama dengan BPKAD Provinsi Banten sejak
2018 untuk menerapkan SP2D Online. Hal tersebut dilakukan untuk
mendukung terwujudnya good governance dan clean government,” ujarnya,
Jumat (31/1/2020).
Penyetoran Pajak ke Kas Negara yang Terintegrasi dengan Pencairan
Dana Belanja Daerah (SP2D Online) akan memberikan manfaat lebih dari
sisi akselerasi penerimaan negara dan peningkatan kanal elektronik. Hal
tersebut akan membuat pencairan belanja daerah menjadi lebih cepat,
realtime dan online serta menghindari keterlambatan penyetoran pajak.
Penggunaan sistem elektronik akan meningkatkan transaksi non tunai
dan mempercepat penerapan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah
sehingga dapat meningkatkan tata kelola keuangan daerah.
SP2D Online juga merupakan upaya modernisasi sistem penerimaan negara
yang memenuhi tiga tuntutan modernisasi sistem penerimaan negara yaitu
sisi ketepatan waktu, kemudahan bagi penyetor dan adaptasi perubahan
teknologi informasi.
0 comments:
Post a Comment