TANGSEL-Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie angkat bicara soal nasib ribuan pegawai honorer yang berada di ujung tanduk.
Sebab, Pemerintah Pusat akan melakukan penghapusan pegawai honorer di lingkup pemerintahan.
Hal itu mengacu pada Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara. Di dalamnya disebutkan bahwa hanya ada dua jenis status
Kepegawaian, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Saya belum mendapat informasi yang pasti mengenai honorer ini, tapi
memang nanti akan berganti menjadi PPPK. Jadi pegawai honorer itu bukan
hilang (dihapus), tidak," kata Benyamin di Jalan Puspita Raya, Serpong,
Tangsel, Rabu (22/1/2020).
Ia mengatakan, sekitar 8.000 tenaga honorer di Tangsel itu, nantinya
akan diarahkan untuk mengikuti pendaftaran seleksi administratif, agar
dapat meningkatkan level kepegawaiannya.
"Mereka akan mengikuti suatu syarat administrasi, kemudian nanti mereka menjadi PPPK," tambahnya.
Jadi, kata dia, ribuan pegawai honorer itu akan tetap ada, bekerja di Pemerintahan Kota Tangsel. "Jadi tetap ada, orangnya mereka juga (pegawai yang saat ini berstatus
honorer). Hanya status mereka bukan honorer lagi, tapi mereka jadi PPPK.
Cuman tinggal masalah jumlahnya. Berapa jumlah yang dialokasikan oleh
Kementerian," pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment