PEMBANGUNAN Pelabuhan Warnasari segera terealisasi. Karena, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) telah mendapat restu dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), untuk melakukan pembangunan fisik pelabuhan tersebut.
Kemenhub mengeluarkan surat penunjukan PT PCM,
perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota Cilegon
sebagai pelaksana kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan pada Terminal
Warnasari di Pelabuhan Banten.
Surat bernomor AL 302/3/5 PHB 2019 tertanggal 23 Desember 2019
tersebut, ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi,
ditujukan untuk Dirjen Perhubungan Laut. Surat tersebut, ditembuskan ke
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan,
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang
Brodjonoegoro, Kepala KSOP Kelas 1 Banten Herwanto, serta Direktur Utama
PT PCM Arief Rivai Madawi.
Direktur Utama PT PCM Arief Rivai Madawi menuturkan, akan segera melakukan pembangunan fisik setelah keluarnya surat tersebut.
“Artinya, kami bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya, yakni
mempersiapkan konsesi yang akan diperjanjikan dengan KSOP Banten,”
katanya saat konfernsi pers di Kantor PT PCM, Jumat (10/1/2020).
Menurut dia, pihaknya harus menyiapkan sejumlah persyaratan untuk
pemenuhan konsesi, di antaranya menyerahkan sertifikat Hak Pengelolaan
Lahan (HPL) Warnasari seluas 10 hektare yang menjadi objek konsesi,
mempercepat review Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Banten, serta
melaksanakan review dengan BPKP terkait penentuan Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) atas investasi pelabuhan yang dibangun.
“Kami diberi waktu satu tahun setelah surat ini keluar,” ujarnya.
Bersamaan dengan pemenuhan persyaratan tersebut, pihaknya akan
melakukan rencana pembangunan akses jalan sepanjang 700 meter dengan
lebar 30 meter menuju Pelabuhan Warnasari. Saat ini, proses
prakualifikasi penetapan, pihak ketiga yang akan membangun akses jalan
sedang berjalan dan melibatkan Dinas PUTR Kota Cilegon.
“HPL Warnasari sudah kami proses. Memang pekan lalu ada miss. Namun,
setelah kami jabarkan, dijelaskan ke BPN, ini sudah clear. Mudah-mudahan
dalam waktu tidak lama, HPL sudah bisa terima sebagai syarat tindak
lanjut konsesi,” tuturnya.
Mengenai perhitungan PNBP oleh BPKP, ucap dia, akan ditentukan atas
dasar nilai investasi pelabuhan. Investasi yang dimaksud terkait
pembangunan infrastruktur di lahan 10 hektare baik terminal, jembatan
penghubung (trestle), crane, dan fasilitas lainnya.
Dengan rencana yang matang tersebut dan ditekennya konsesi, pihaknya
optimistis investor yang selama ini dijajaki ataupun investor potensial
akan berminat bergabung ke depan untuk bekerja sama.
“Jadi, nilai investasi baik pembangunan infrastruktur, crane,
bangunan di atas 10 hektare, misalnya satu tahap ini kami bisa
beroperasi Rp 1,2 triliun, nanti itu akan dihitung PNBP-nya dan akan
dievaluasi,” katanya.
Terkait dengan pembangunan akses jalan, Direktur Operasional dan
Komersil PT PCM Akmal Firmansyah mengatakan, langkah tersebut sedang
dalam tahapan perencanaan. Satu di antaranya PCM sedang bernegosiasi
terkait pembangunan akses jalan yang bersinggungan dengan lahan PT
Krakatau Daya Listrik (KDL).
“Kesepakatan dengan PT KIEC dengan PT KS sudah terjalin, kami tinggal
melakukan pembayaran dengan tanah KDL yang kami gunakan untuk jalan.
Kemungkinan kalau sesuai, kami hanya diberikan HGB (Hak Guna Bangunan),
sementara HPL-nya tetap,” ujarnya
Sementara itu, Komisaris PCM Abdul Hakim Lubis berharap, batas waktu
satu tahun terkait penunjukan yang diberikan Kemenhub dapat dimanfaatkan
sebaik-baiknya. Pihaknya bersama jajaran direksi dan manajemen
berusaha, agar seluruh yang dipersyaratkan dalam surat penunjukan dapat
selesai sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Selama jangka waktu itu, manajemen bisa bersama-sama melakukan
percepatan. Kalau bisa jangan menunggu satu tahun, 6 bulan misalnya,”
ucapnya.
0 comments:
Post a Comment