JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan mantan Presiden Direktur
Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO), tersangka kasus dugaan suap
perizinan pembangunan Proyek Meikarta.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka BTO (swasta), tindak pidana korupsi
dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di
Kabupaten Bekasi, ke penuntutan tahap 2," ujar Plt Juru bicara KPK Ali
Fikri melalui pesan singkat diterima, Jumat (17/1)Dia melanjutkan, dengan pelimpahan berkas dan barang bukti ini, BTO
nantinya bisa segera disidangkan. Rencananya, sidang BTO akan dihelat di
Pengadilan Negeri Bandung.
"Ya rencana di PN Bandung," jelas Ali.
Dalam kasus ini, Bartholomeus Toto ditetapkan sebagai tersangka
bersama dengan mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa pada 29
Juli 2019. Toto bersama Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka kasus
dugaan suap perizinan proyek Meikarta.
Toto diduga menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin senilai
Rp 10,5 miliar. Uang diberikan kepada Neneng melalui orang
kepercayaannya dalam beberapa tahap.
Sementara Iwa diduga telah menerima uang Rp 900 juta dari Kepala
Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili
untuk menyelesaikan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang
(RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu
diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta.
Uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa diduga berasal dari PT
Lippo Cikarang. PT Lippo Cikarang disinyalir menjadi sumber duit suap
untuk beberapa pihak dalam pengurusan izin proyek Meikarta.
0 comments:
Post a Comment