JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menahan pemilik Grup Dempo atau PT Dempo Bangun Bersama Muhammad
Yamin Kahar. Penyuap Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria ditahan setelah
menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek
pembangunan infrastruktur Jembatan Ambayan dan Masjid Agung di Solok
Selatan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Yamin Kahar ditahan di
Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan."Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka MYK (Muhammad
Yamin Kahar) untuk 20 hari ke depan. Kami lakukan penahanan di Rutan
Cabang KPK di Gedung Merah Putih," ujar Ali di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/1).
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria
tersangka kasus dugaan suap terkait proyek jembatan Ambayan dan Masjid
Agung Solok Selatan. Selain Muzni Zakaria, KPK juga menjerat pemilik
Grup Dempo atau PT. Dempo Bangun Bersama Muhammad Yamin Kahar.
Muzni Zakaria diduga menerima suap Rp 460 juta terkait proyek Jembatan Ambayan dalam rentang waktu April -Juni 2019.
Sedangkan terkait dengan proyek pembangunan Masjid Agung Solok
Selatan, Yamin Kahar diduga telah memberikan uang pada sejumlah bawahan
Muzni, yang merupakan pejabat di Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan
sejumlah Rp 315 juta.
Dalam proses penyelidikan di KPK, Muzni telah menitipkan atau
menyerahkan uang Rp 440 juta pada KPK. Uang tersebut dijadikan barang
bukti dalam perkara ini.
Muzni Zakaria sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar
Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan deak Pidana Korupsi juncto Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP.
Yamin Kahar sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1
huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1
KUHP.
0 comments:
Post a Comment