JAKARTA-Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyatakan, pemerintah siap mewujudkan swasembada pangan.
Indonesia, khususnya Tanah Jawa, memiliki potensi lahan strategis,
dengan susunan irigasi yang baik dan terbangun selama puluhan tahun.
Sayangnya, hampir 30 persen - 40 persen potensi ini sudah dialihfungsikan menjadi bangunan-bangunan lain.
"Sekarang, kalau lahan ini sudah tidak
ada, mau bagaimana? Bangunan itu kan tidak harus dibangun di lahan
pertanian. Bisa dibuat bertingkat dan industri juga bisa ditaruh di
tempat lain. Kalau lahan berkelanjutan itu memiliki irigasi yang oke,
pencemaran lingkungan bisa dikendalikan dan lainnya," ujar Mentan,
Jakarta, Jumat (31/1/2020).
Kementerian Pertanian (Kementan)
akan memastikan Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian dan Pangan
Berkelanjutan (LP2B) berjalan maksimal di lahan pertanian. Hal itu juga
diperkuat dengan Undang-Undang No 41 Tahun 2009 tentang Perlin-dungan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. UU itu tegas menyatakan pengalih
fungsi lahan terancam maksimal 5 tahun penjara.
"Ini berlaku bukan hanya untuk petani,
semua jajaran pemerintah dan negara harus melarang alih fungsi lahan.
Hukumannya tidak main-main dan berada di bawah naungan undang-undang,"
tambah Syahrul.
Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia
(HKTI), Moeldoko menambahkan, pada pelanggar alih fungsi lahan,
dibutuhkan peran penegak hukum, pemerintah daerah, petani, dan dunia
usaha.
"Para petani mungkin punya hak untuk
menjual lahan miliknya, tapi persoalannya, kalau itu sudah ditetapkan
sebagai kawasan pertanian yang harus dilindungi, mestinya pemerintah
harus memberikan insentif agar mereka tidak tergiur untuk menjual
tanahnya," terangnya.
Insentif bisa berupa pembangunan infrastruktur, pemberian subsidi,
dan lainnya. Moledoko mengatakan, hal ini sudah dijalankan dengan dana
desa.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana
(PSP) Kementan, Sarwo Edhy menambahkan, Kementan sudah menyiapkan
insentif bagi daerah yang menerapkan Perda Lahan Pertanian dan Pangan
Berkelanjutan (LP2B).
"Dengan aksi nyata yang telah dilakukan
daerah yang menetapan Perda PL2B, kami akan memberikan insentif kepada
kelompok tani melalui pemanfaatan dana KUR. Program KUR ini diharapkan
sebagai penggerak pembangunan pertanian pedesaan menuju pertanian maju,
mandiri dan modern," cetusnya.
Adapun insentif lain yang akan diberikan
Kementan meliputi pengembangan infrastruktur pertanian, pembiayaan
penelitian dan pengembangan benih varietas unggul, dan kemudahan dalam
mengakses informasi dan teknologi.
"Selain itu juga akan ada penyediaan
sarana dan prasarana produksi pertanian, jaminan penerbitan sertifikat
hak atas tanah pada LP2B, dan penghargaan bagi petani berprestasi
tinggi," tambahnya.
Sarwo melanjutkan, salah satunya fungsi
Ditjen PSP adalah menjembatani para petani khususnya yang lahannya sudah
ditetapkan sebagai kawasan LP2B untuk mendapatkan kemudahan akses untuk
mendapat pembiaayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan subsidi
bunga KUR.
"Nanti di lapangan, para penyuluh
pertanian siap mendampingi para petani dalam mengajukan KUR. Atau bisa
juga melalui Kostratani yang ada di tingkat Kecamatan," pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment