KOTA SERANG-Pemkot Serang menerima jika memang tiga wilayah yang seharusnya secara
administratif masuk wilayah pemkot menjadi milik Kabupaten Serang. Ketiga wilayah ini yakni, pulau panjang di Kecamatan Tirtayasa, Beberan dan Kaserangan di Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang.
"Saya kira itu soal pembagian wilayah itu, sebenarnya apa adanya kami terima, soalnya pemerintah yang dulu sudah menerima," kata Walikota Serang Syafrudin di Kota Serang, Jum'at (17/1).
Dengan keberadaan sekarang, dikatakan Syafrudin sebenarnya batas wilayah Kabupaten dan Kota Serang ini ada perbedaan kalau mengacu pada Undang-undang yang berlaku.
"Kan yang tiga kelurahan itu harusnya masuk Kota Serang tapi kenyataanya tiga kelurahan itu masuk Kabupaten Serang saya kira itu tidak jadi persoalan kami menerima," ujarnya.
"Kesimpulannya nanti di pansus DPRD Kota Serang, keputusan nanti setelah pansus aset ini berjalan, apakah ada yang diputuskan dari provinsi maupun pusat," tambahnya.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang ingin merebut tiga daerah yang saat ini masih berada di dalam wilayah administrasi Kabupaten Serang.
Ketiga wilayah ini yakni, pulau panjang di Kecamatan Tirtayasa, Beberan dan Kaserangan di Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang.
Ketua Komisi III DPRD Kota Serang Tubagus Ridwan Akhmad mengatakan, ada perbedaan batas wilayah antara Undang-Undang pembentukan Kota Serang dan Perda di Kabupaten Serang.
"Ada perbedaan angka di UU pembentukan Kota Serang 265 kilometer tetapi di perdanya kabupaten itu kurang lebih di 254 kilometer ada selisih 11 kilometer," kata politisi PKS itu, Kamis (15/1).
Jika melihat dari UU pembentukan Kota Serang, ujar dia, beberapa wilayah yang saat ini masuk Kabupaten Serang seharusnya menjadi wilayah Kota Serang. wilayah itu diantaranya Pulau Panjang, Beberan dan Keserangan.
"Itu Keserangan dan Beberan itu masuk Ciruas seharusnya masuk Kota Serang, Pulau Panjang juga seharusnya masuk Kota Serang tapi masih di Kabupaten," ujar dia.
Ditempat berbeda Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum menuturkan lahirnya Kota Serang dalam prosesnya adalah salah satu bentuk kelegowoan Kabupaten Serang, karena pemekaran tidak terwujud secara otomatis jika tidak ada persetujuan dari Kabupaten induknya.
"Perda batas wilayah masuknya Pulo Panjang yang sebelumnya wilayah Kasemen masuk ke Pulo Ampel dan Desa Kaserangan dan Desa Beberan yang sebelumnya masuk kecamatan walantaka menjadi masuk ke wilayah ciruas,
merupakan salah satu syarat persetujuan terbentuknya Kota Serang," tuturnya.
Dalam undang-undang dikatakan Bahrul Ulum, disebutkan hanya kecamatannya saja dan merujuknya adalah perda Kabupaten Serang tentang wilayah yang masuk ke Kota Serang.
"Jadi Perda tentang masuknya Pulo Panjang, Desa Kaserangan dan Beberan itu dibentuk sebelum pemekaran Kota Serang," ujarnya.
"Saya kira itu soal pembagian wilayah itu, sebenarnya apa adanya kami terima, soalnya pemerintah yang dulu sudah menerima," kata Walikota Serang Syafrudin di Kota Serang, Jum'at (17/1).
Dengan keberadaan sekarang, dikatakan Syafrudin sebenarnya batas wilayah Kabupaten dan Kota Serang ini ada perbedaan kalau mengacu pada Undang-undang yang berlaku.
"Kan yang tiga kelurahan itu harusnya masuk Kota Serang tapi kenyataanya tiga kelurahan itu masuk Kabupaten Serang saya kira itu tidak jadi persoalan kami menerima," ujarnya.
"Kesimpulannya nanti di pansus DPRD Kota Serang, keputusan nanti setelah pansus aset ini berjalan, apakah ada yang diputuskan dari provinsi maupun pusat," tambahnya.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang ingin merebut tiga daerah yang saat ini masih berada di dalam wilayah administrasi Kabupaten Serang.
Ketiga wilayah ini yakni, pulau panjang di Kecamatan Tirtayasa, Beberan dan Kaserangan di Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang.
Ketua Komisi III DPRD Kota Serang Tubagus Ridwan Akhmad mengatakan, ada perbedaan batas wilayah antara Undang-Undang pembentukan Kota Serang dan Perda di Kabupaten Serang.
"Ada perbedaan angka di UU pembentukan Kota Serang 265 kilometer tetapi di perdanya kabupaten itu kurang lebih di 254 kilometer ada selisih 11 kilometer," kata politisi PKS itu, Kamis (15/1).
Jika melihat dari UU pembentukan Kota Serang, ujar dia, beberapa wilayah yang saat ini masuk Kabupaten Serang seharusnya menjadi wilayah Kota Serang. wilayah itu diantaranya Pulau Panjang, Beberan dan Keserangan.
"Itu Keserangan dan Beberan itu masuk Ciruas seharusnya masuk Kota Serang, Pulau Panjang juga seharusnya masuk Kota Serang tapi masih di Kabupaten," ujar dia.
Ditempat berbeda Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum menuturkan lahirnya Kota Serang dalam prosesnya adalah salah satu bentuk kelegowoan Kabupaten Serang, karena pemekaran tidak terwujud secara otomatis jika tidak ada persetujuan dari Kabupaten induknya.
"Perda batas wilayah masuknya Pulo Panjang yang sebelumnya wilayah Kasemen masuk ke Pulo Ampel dan Desa Kaserangan dan Desa Beberan yang sebelumnya masuk kecamatan walantaka menjadi masuk ke wilayah ciruas,
merupakan salah satu syarat persetujuan terbentuknya Kota Serang," tuturnya.
Dalam undang-undang dikatakan Bahrul Ulum, disebutkan hanya kecamatannya saja dan merujuknya adalah perda Kabupaten Serang tentang wilayah yang masuk ke Kota Serang.
"Jadi Perda tentang masuknya Pulo Panjang, Desa Kaserangan dan Beberan itu dibentuk sebelum pemekaran Kota Serang," ujarnya.
0 comments:
Post a Comment