![]() |
BANTEN-Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Banten akan segera melakukan penertiban bagi para pegawai
honor di lingkungan Pemprov Banten. Penertiban itu dilakukan baik bagi
tenaga pendidik maupun yang bertugas di Organisasi Perangkat Daerah
(OPD).
Kepala BKD Provinsi Banten, Komarudin mengatakan,
penertiban tersebut atas adanya kecurigaan Pemprov Bantgen terhadap
pegawai yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai tenaga kerja
“Ada penertiban, yang guru kami data kemudian dilihat kualifikasinya
memenuhi atau tidak dan legalitasnya, untuk penertiban. Setelah itu akan
dilihat kulifikasinya sesuai atau tidak,” kata Komarudin, di Kota
Serang, Kamis (16/1/2020).
Komarudin juga mengakui pihaknya sudah
mengetahui adanya tenaga kerja honorer yang tidak sesuai kualifikasi,
namun pihaknya tidak menyebutkan data berapa yang sudah diketahui,
bahkan ia mengaku saat ini sedang melakukan penataan.
“Ya ada aja
yang tidak sesuai. Itu sudah dan dalam penataan sekitar 8.700. Bukan
ilegal, yang terdata kami verifikasi ulang nanti di SK-kan lagi,”
ujarnya.
Pegawai honor di Pemprov Banten, baik sebagai tenaga pengajar
ataupun yang bekerja di OPD jumlahnya sekitar 15.000m orang, yang
terdiri dari guru sebanyak 8.700 dan yang di OPD 6.000 orang.
Lanjut
Komarudin, yang saat ini belum memenuhi syarat kualifikasi akan diberi
waktu untuk memenuhinya. Namun jika tidak terpenuhi pihaknya tidak akan
memberikan Surat Keputusan (SK).
“Syarat verifikasi cek langsung
ke lapangan, mereka harus upload dulu dokumen KTP izajah segala macam
nanti kami chek ke lapangan,” imbuhnya.
Sementara itu, Komarudin
menegaskan Pemprov Banten tidak akan menambah dan mengurangi jumlah
tenaga kerja honor di lingkungan Pemprov Banten selama tahun 2020.
“Enggak ada pengurangan atau penambahan,” tandasnya.
0 comments:
Post a Comment