SERANG – PT Pertamina (Persero) Marketing Operation
Region (MOR) III melakukan penandatanganan kontrak penyediaan BBM dan
pelumas dengan 12 satuan kerja (Satker) di lingkungan Kepolisian Daerah
Banten, untuk tahun anggaran 2020.
Penandatanganan kontrak dilakukan pada Rabu, 15 Januari 2020 antara Region Manager Corporate Sales III Pertamina, Iwan Yudha Wibawa dengan ke-12 Satker/Polres dibawah jajaran Polda Banten dan disaksikan oleh Kepala Biro Logistik Polda Banten, Kombes Pol. Linggo Wijanarko.
Penandatanganan kontrak dilakukan pada Rabu, 15 Januari 2020 antara Region Manager Corporate Sales III Pertamina, Iwan Yudha Wibawa dengan ke-12 Satker/Polres dibawah jajaran Polda Banten dan disaksikan oleh Kepala Biro Logistik Polda Banten, Kombes Pol. Linggo Wijanarko.
Dalam sambutannya Kombes Pol. Linggo Wijanarko menyampaikan Polda
Banten puas dengan pelayanan Pertamina. Polda Banten cukup terbantu
dengan penanganan yang cepat saat terjadi kendala teknis terkait sarfas
penerimaan BBM di Polda Banten.
“Diharapkan layanan BBM pada tahun 2020 dapat berjalan dengan lancar.
Selain itu dengan kontrak ini, diharapkan dapat meningkatkan mutu
kinerja dan pelayanan karena DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran)
tahun 2020 mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya,“ ujarnya.
Region Manager Corporate Sales III Pertamina, Iwan Yudha Wibawa
mengungkapkan, Pertamina sangat berterima kasih dan menyambut baik
kerjasama yang terjalin dengan baik antara Polda Banten dan Pertamina.
Tahun ini, penyediaan BBM dan Pelumas untuk keperluan operasional Polda
Banten mencapai Rp 55,3 milyar.
“Kami sangat mengapresiasi kesetiaan aparat kepolisian khususnya dari
Polda Banten dan jajaran Satker/ Polres wilayah Banten menggunakan
produk-produk Pertamina. Kami akan melakukan segala upaya dalam
memberikan pelayanan terbaik. Semoga aktivitas yang telah kami lakukan
pada tahun lalu dalam pelayanan penyediaan BBM dan Pelumas tahun 2019
dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan pelayanan BBM agar tahun
2020 bisa lebih baik lagi,”ujarnya.
Secara umum, cakupan kerjasama menyangkut penyediaan produk gasoline, gasoil, pelumas, Avtur dan Avgas.
Secara umum, cakupan kerjasama menyangkut penyediaan produk gasoline, gasoil, pelumas, Avtur dan Avgas.
0 comments:
Post a Comment