SERANG – Kepolisian Daerah
(Polda) Banten mengingatkan para pelaku penagih utang (debt collector)
dari pihak leasing terhadap konsumen yang menunggak pembayaran sepeda
motor atau mobil, untuk tidak melakukan tarik secara paksa dan disertai
kekerasan.
Dirkrimsus Polda Banten melalui Kabid Humas
Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan tindakan arogansi para
penagih utang kini bisa dipidana.
Masyarakat yang merasa menjadi korban bisa
segera menghubungi pihak kepolisian untuk menindak penagih utang yang
menggunakan praktik premanisme.
“Debt collector (penagih utang) itu bisa dipidana kalau menarik sepeda motor atau mobil nasabah secara paksa,” katanya.
Menurut Edy, jika penagih utang sudah
melakukan kekerasan, maka dapat dijerat dengan pasal tindak pidana.
Sebab, yang berhak melakukan penyitaan kenderaan itu adalah aparat
penegak hukum.
“Sedangkan pihak kreditur atau leasing,
penagih utang tidak boleh mengambil sepeda motor, mobil atau rumah,
maupun alat-alat elektronik rumah tangga semaunya sendiri,” ujarnya.
Edy menegaskan berdasarkan aturan baru,
penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri
melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada
pengadilan negeri, sesuai dengan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019
tertanggal 6 Januari 2020.
“Artinya, kasus nasabah akan disidangkan
dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan
nasabah tersebut,” jelasnya.
Edy mengungkapkan, kendaraan nasabah akan
dilelang oleh pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui
lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit nasabah ke
perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada nasabah.
“Tindakan pihak leasing melalui penagih
utang yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah, merupakan tindak
pidana pencurian. Dan jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan
tindak pidana perampasan,” tegasnya.
0 comments:
Post a Comment