Walikota Serang Syafruddin |
KOTA SERANG-Walikota Serang Syafruddin menyambut
baik usulan raperda diniyah dan perubahan perda nomor 10 tahun 2012 oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang. Hal itu diucapkan
walikota serang usai menghadiri paripurna di gedung DPRD Kota Serang,
Senin (27/1/2020)
Menurutnya, Pemkot Serang dengan DPRD
mempunyai keinginan yang sama untuk menjaga moral generasi muda dan
menata pengelolaan sampah di Kota Serang kearah lebih baik. Oleh karena
itu, pihaknya mendukung dan menyambut baik usulan perda dan perubahan
perda tersebut.
“Usul Raperda DPRD Kota Serang tentang
tentang wajib belajar pendidikan diniyah dan perupahan perda nomor 10
tahun 2012 tentang pengelolaan sampah kami sambut baik. Pada dasarnya
DPRD juga menginginkan sama dengan pemerintah Kota Serang,” kata
Walikota Serang Syafruddin.
Dijelaskan walikota, perubahan perda
tersebut dilakukan karena pada perda sebelumnya tidak dijelaskan secara
menyeluruh mengenai kebutuhan masyarakat dibidang pendidikan. Terkhusus
untuk menjaga moral generasi muda.
“Perda diniya ini kita akan rubah nomor
dan tahunya, jadi perda ini baru dan secara spesifik sama-sama kita
sepakati dengan DPRD, jadi apa saja yang akan dimunculkan dalam Perda
diniya ini? Apa dari pendidikan agama, pesantren atau madrasah dan ini
dalam proses pembahasan,” jelasnya.
Ia pun berharap, dengan diusulkan perda
diniyah dan perubahan perda pengelolaan sampah bisa berujung pada
kemaslahatan masyarakat Kota Serang.
“Mudah-mudahan dengan terbentuk Perda
diniyah ini secara spesifik kebutuhan masyarakat baik itu pondok
pesantren, madrasah ataupun masyarakkat yang di majlis talim,”
pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment