TANGERANG KOTA -Penundaan serah terima 56 bidang aset antara pihak Kabupaten Tangerang dengan Kota Tangerang disorot aktivis mahasiswa.
Ketua Cabang GMNI Kota Tangerang Dede Hardian mengatakan lambatnya
serah terima aset ini perlu dikaji komprehensif dan objektif sesuai
kondisi yang terjadi.
"Siapapun tidak boleh menghakimi pihak kabupaten atau pihak kota yang
enggan atau setengah hati dalam hal serah terima aset tersebut,"
ujarnya kepada TangerangNews, Rabu (12/2/2020).
Menurut dia, wajar bila pihak Pemkot Tangerang tidak menghadiri
agenda penandatanganan berita acara serah terima naskah perjanjian hibah
yang digelar di Pendopo Bupati Tangerang, Jalan Kisamaun, Kota
Tangerang, Kamis (6/2/2020).
Sebab, kata dia, karena proses pengecekan bersama (join opname) 56
bidang aset ini belum rampung. Bahkan di antara puluhan bidang aset
tersebut diduga ada yang diklaim milik ahli waris.
"Sterilisasi ini penting, bahkan mutlak perlu, agar aset yang
dihibahkan nanti tidak menjadi masalah baru untuk pemkot," jelas dia.
Dede menyoal tentang BUMD PDAM TKR yang tidak termasuk dalam daftar
serah terima. Menurutnya terdapat kejanggalan jika pihak Pemkab
Tangerang masih keberatan menghibahkan perusahaan ini kepada Pemkot
Tangerang.
"Kalau soal PDAM TKR logikanya gini, BUMD ini kan memang ada di Kota
Tangerang, ambil airnya dari aliran sungai di Kota Tangerang, 70.000
pelanggannya masyarakat Kota Tangerang," katanya.
"Kalau alasannya tidak mudah mengelola 70.000 pelanggan, menurut kami
itu sama saja meremehkan SDM yang ada di Kota Tangerang. Kalau terus
begitu ya sama saja dengan kebijakan cultuurstelsel Johannes Van Den
Bosch jaman Hindia Belanda dong," imbuh dia.
Dede juga menyoroti Pasal 23 ayat 1 huruf b UU No 2/1993 tentang
pembentukan kotamadya tingkat II Kota Tangerang dianggap memperlambat
atau memberatkan karena terdapat redaksi 'jika dianggap perlu' yang
seharusnya diubah.
"Redaksi ini sudah menghambat penyerahan aset sampai 27 tahun lamanya
dan sudah seharusnya diubah dengan berorientasi pada semangat
pembangunan Kota Tangerang. Maka kami menyarankan wali kota untuk
mengajukan judicial review ke MK secepatnya," paparnya.
Dede menambahkam bahwa GMNI akan menggelar dialog ihwal serah terima
aset tersebut agar seluruh elemen paham segala hal sebenarnya yang
memberatkan dan memperlambat proses serah terima aset ini.
"Dalam waktu dekat, kami akan buat sebuah forum diskusi dan
melibatkan seluruh pihak yang terlibat agar publik tahu mengapa sampai
27 tahun penyerahan aset ini tak kunjung usai," pungkasnya.
Serah terima aset-aset Kabupaten Tangerang dengan Kota Tangerang yang sudah bergulir bertahun-tahun tersebut masih alot.
Hingga kini, penyerahan aset yang dapat menunjang pembangunan antar
daerah itu belum tuntas, meski prosesnya telah difasilitasi Gubernur
Banten Wahidin Halim
Sebagai informasi, terdapat 56 bidang aset yang akan diserahkan Kabupaten Tangerang ke Kota Tangerang.
Puluhan aset tersebut diantaranya seperti Stadion Benteng, Alun-alun,
dan kantor-kantor Pemerintah Kabupaten Tangerang yang berlokasi di Kota
Tangerang.
Sedangkan Kota Tangerang akan menyerahkan 7 bidang aset ke Kabupaten
Tangerang. Salah satunya adalah sebagian lahan TPA Jatiwaringin.
0 comments:
Post a Comment