TANGERANG KOTA -Penundaan serah terima 56 bidang aset antara pihak Kabupaten Tangerang dengan Kota Tangerang disorot aktivis mahasiswa.
Ketua Cabang GMNI Kota Tangerang Dede Hardian mengatakan lambatnya 
serah terima aset ini perlu dikaji komprehensif dan objektif sesuai 
kondisi yang terjadi.
"Siapapun tidak boleh menghakimi pihak kabupaten atau pihak kota yang
 enggan atau setengah hati dalam hal serah terima aset tersebut," 
ujarnya kepada TangerangNews, Rabu (12/2/2020).
Menurut dia, wajar bila pihak Pemkot Tangerang tidak menghadiri 
agenda penandatanganan berita acara serah terima naskah perjanjian hibah
 yang digelar di Pendopo Bupati Tangerang, Jalan Kisamaun, Kota 
Tangerang, Kamis (6/2/2020).
Sebab, kata dia, karena proses pengecekan bersama (join opname) 56 
bidang aset ini belum rampung. Bahkan di antara puluhan bidang aset 
tersebut diduga ada yang diklaim milik ahli waris.
"Sterilisasi ini penting, bahkan mutlak perlu, agar aset yang 
dihibahkan nanti tidak menjadi masalah baru untuk pemkot," jelas dia.
Dede menyoal tentang BUMD PDAM TKR yang tidak termasuk dalam daftar 
serah terima. Menurutnya terdapat kejanggalan jika pihak Pemkab 
Tangerang masih keberatan menghibahkan perusahaan ini kepada Pemkot 
Tangerang.
"Kalau soal PDAM TKR logikanya gini, BUMD ini kan memang ada di Kota 
Tangerang, ambil airnya dari aliran sungai di Kota Tangerang, 70.000 
pelanggannya masyarakat Kota Tangerang," katanya.
"Kalau alasannya tidak mudah mengelola 70.000 pelanggan, menurut kami
 itu sama saja meremehkan SDM yang ada di Kota Tangerang. Kalau terus 
begitu ya sama saja dengan kebijakan cultuurstelsel Johannes Van Den 
Bosch jaman Hindia Belanda dong," imbuh dia.
Dede juga menyoroti Pasal 23 ayat 1 huruf b UU No 2/1993 tentang 
pembentukan kotamadya tingkat II Kota Tangerang dianggap memperlambat 
atau memberatkan karena terdapat redaksi 'jika dianggap perlu' yang 
seharusnya diubah.
"Redaksi ini sudah menghambat penyerahan aset sampai 27 tahun lamanya
 dan sudah seharusnya diubah dengan berorientasi pada semangat 
pembangunan Kota Tangerang. Maka kami menyarankan wali kota untuk 
mengajukan judicial review ke MK secepatnya," paparnya.
Dede menambahkam bahwa GMNI akan menggelar dialog ihwal serah terima 
aset tersebut agar seluruh elemen paham segala hal sebenarnya yang 
memberatkan dan memperlambat proses serah terima aset ini.
"Dalam waktu dekat, kami akan buat sebuah forum diskusi dan 
melibatkan seluruh pihak yang terlibat agar publik tahu mengapa sampai 
27 tahun penyerahan aset ini tak kunjung usai," pungkasnya.
Serah terima aset-aset Kabupaten Tangerang dengan Kota Tangerang yang sudah bergulir bertahun-tahun tersebut masih alot.
Hingga kini, penyerahan aset yang dapat menunjang pembangunan antar 
daerah itu belum tuntas, meski prosesnya telah difasilitasi Gubernur 
Banten Wahidin Halim
Sebagai informasi, terdapat 56 bidang aset yang akan diserahkan Kabupaten Tangerang ke Kota Tangerang.
Puluhan aset tersebut diantaranya seperti Stadion Benteng, Alun-alun,
 dan kantor-kantor Pemerintah Kabupaten Tangerang yang berlokasi di Kota
 Tangerang.
Sedangkan Kota Tangerang akan menyerahkan 7 bidang aset ke Kabupaten 
Tangerang. Salah satunya adalah sebagian lahan TPA Jatiwaringin. 






0 comments:
Post a Comment