CILEGON-Kementrian Agama (Kemenag) Kota Cilegon, Banten
mengaku belum menerima surat edaran resmi terkait kebijakan Pemerintah
Arab Saudi yang menangguhkan penerbitan visa umroh dan kedatangan jamaah
umroh untuk sementara waktu. Langkah itu dilakukan Kerajaan Arab Saudi
sebagai upaya tindakan pencegahan merebaknya virus corona.
Kepala
Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Kota Cilegon,
Sakhrudin mengatakan, penyelenggarakan perjalanan umroh itu bukan
dilakukan Kemenag. Tapi, dilakukan biro perjalanan atau travel
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU).
“Maka,
terkait penangguhan itu yang bertanggungjawab bukan Kemenag tapi
penyelenggara PPIU sendiri,” kata Sakhrudin, Jumat (28/2/2020).
Menurut
Sakhrudin, kewenangan Kemenag Kota Cilegon bukan sebagai penyelenggara
atau yang bertanggungjawab terkait perjalanan umroh. Tetapi hanya
sebagai yang merekomendasikan jamaah umroh untuk pembuatan paspor
kepada petugas Imigrasi.
“Sampai saat ini masih meragukan terkait
surat edaran itu, tidak ada stempel dan tandatangan yang bersangkutan
terkait penangguhan, seharusnya dalam surat edaran itu ada stempel resmi
dan tanda tangan penanggung jawab,” tambahnya.
Sakhrudin mengaku, sampai saat ini terkait adanya penangguhan
penerbitan visa itu, pihaknya belum menerima laporan apapun dari biro
perjalanan umroh yang ada di Cilegon dan masih berjalan lancar seperti
biasanya.
Kendati demikian, pihaknya menghimbau kepada warga Kota
Cilegon yang akan melakukan ibadah umroh agar tetap tenang terkait
informasi itu
0 comments:
Post a Comment