PANDEGLANG-Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak
(P2TP2A) Provinsi Banten akan mengusulkan perubahan masa hukuman bagi
pelaku pencabulan atau pelecehan terhadap anak.
Sebab durasi hukuman maksimal 15 tahun yang tercantum dalam
Undang-Undang Perlindungan Anak, dirasa belum efektif menimbulkan efek
jera bagi predator anak.
Ketua P2TP2A Provinsi Banten, Ade Rosi Khaerunisa mengakui sejauh ini
belum ada pembahasan revisi Undang-Undang tersebut di DPR RI. Akan
tetapi, dengan posisinya sebagai legislator di Komisi III DPR RI, wanita
yang akrab disapa Aci ini akan mengusulkan perubahan regulasi tersebut
ke Badan Legislasi parlemen di Senayan.
“Sampai saat ini dalam Prolegnas 2020 belum ada revisi UU
Perlindungan Anak. Tetapi apabila masukan dari masyarakat membutuhkan
hukuman yang lebih maksimal lagi sehingga bisa menimbulkan efek jera
bagi pelaku, tentu kami akan coba usulkan kepada Badan Legislasi di DPR
agar merevisi UU Perlindungan Anak. Mungkin ditahun 2021,” ujarnya usai
bertemu dengan awak media disalah satu kafe di Pandeglang, Jumat
(14/2/2020).
Wacana itu muncul seiring dengan mencuatnya kasus kekerasan seksual
terhadap anak di Pandeglang yang meningkat dalam satu bulan terakhir.
Baginya, hal tersebut menjadi sebuah keprihatinan tersendiri.
“Informasi masih tingginya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, saya menyayangkan dan miris,” katanya.
Sambil menunggu revisi itu diusulkan, Aci menegaskan pihaknya akan
memaksimalkan pemahaman masyarakat tentang perlindungan anak dan
perempuan. Mengingat kasus tersebut bak fenomena gunung es dimana
persoalan yang muncul hanya bagian kecil dari masalah besar yang terjadi
di bawah.
“Sosialisasi harus terus dilaksanakan, bukan hanya oleh pemerintah,
tetapi semua stekholder, masyarakat, pemuka agama, agar UU Perlindungan
Perempuan dan Anak bisa terus disampaikan ke masyarakat,” jelas ibu
empat anak itu.
“Dengan begitu masyarakat tahu apa sih hukuman yang mengancam bagi
pelaku kekerasan perempuan dan anak sehingga mereka bisa jera atau
mengurungkan niatnya,” imbuh Aci.
Kendati demikian, mantan senator di DPRD Banten ini juga menegaskan
bahwa kondisi anak yang menjadi korban juga perlu diperhatikan. Mental
mereka harus diselamatkan supaya bisa kembali menjalani hidup seperti
sedia kala serta menyelamatkan masa depan mereka yang sempat direnggut
oleh pelaku kekerasan seksual.
“Dan yang paling utama adalah bagaimana kita menyelamatkan mental
anak ini agar anak ini kembali menjadi anak yang sehat, dan mentalnya
jadi anak-anak yang kuat sehingga ke depan bisa tetap bersekolah dan
mempunyai cita-cita yang baik,” tutup.
0 comments:
Post a Comment