BINTARO-Marak baliho dari para bakal calon (bacalon)
di Pilkada 2020 menarik perhatian. Sebab, masa kampanye belum mulai.
Salah satu bacalon sekaligus Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie
menegaskan, baliho miliknya hanya akan dipasang selama satu bulan.
Meski begitu, Benyamin enggan menyebutkan secara detail
total dana yang disiapkan pihaknya untuk pemasangan baliho yang sekarang ini
tersebar di 20 titik ruas jalan di wilayah Tangsel. Menurut dia,pemasangan baliho
itu diperlukan untuk sosialisasi kepada masyarakat tentang niatnya maju di
Pilkada Tangsel 2020.
“Ada kurang lebih saya lupa, itu berbagai ukuran. Saya kan
harus sosialisasi juga ke masyarakat, mengenalkan wajah dan nama. Untuk harga,
ukuran 4 kali sekian Rp14 juta, yang paling tinggi 20 kali 10 cuma Rp 25 sampai
Rp 30 juta satu bulan. Nanti satu bulan kita turunin, duitnya enggak ada,”
katanya di kawasan Bintaro, Pondok Aren, Kota Tangsel,Rabu (19/2).
Benyamin menyampaikan, dalam pendanaan pemasangan baliho itu
dirinya juga dibantu oleh teman-teman yang berpartisipasi akan majunya dirinya
menggantikan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany. Salah satunya, pemilik
bilboard tersebut.
Sebagaimana diketahui, sampai sekarang ini baliho-baliho
yang dipasang oleh bacalon Pilkada di Kota Tangsel belum berizin. Namun sampai
sekarang Satpol PP Kota Tangsel belum juga berani menurunkan baliho tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol PP
Kota Tangsel Sapta Mulyana mengatakan, untuk penurunan pihaknya baliho pihaknya
belum mendapatkan izin dari pimpinan Satpol PP Kota Tangsel. Yang jelas, kata
dia, penurunan baru akan dilakukan jika dirinya sudah mendapatkan perintah dari
pimpinannya.
“Saya melakukan tindakan harus seizin pimpinan saya. Kalau
main tabrak saja enggak bisa namanya ngadu saya dengan calon-calon itu.
Perintah pimpinan saya lakukan. Enggak kubu-kubuan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Perizinan Ekonomi pada Dinas
Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kota Tangsel Herman
Susilo mengatakan, baliho dari para bacalon itu sampai sekarang ini belum
berizin. Menurut dia, pemasangan alat untuk sosialisasi mereka akan maju di
Pilkada Tangsel tidak memerlukan izin sebab syarat perizinan itu setelag
membayar pajak.
“Itu di pajaknya masuk di bapenda itu ada pajaknya atau
enggak. Makanya izin itu tergantung dari pajaknya. Ada pajaknya atau enggak
gitu. Di pajak itu kegiatan komersil yang dikenakan pajak. Untuk kegiatan
sosialisasi, kegiatan pemerintah daerah, kegiatan pemerintah pusat itu enggak
kena pajak. Kalau enggak kena pajak berarti enggak perlu izin, cukup
pemberitahuan aja,” jelasnya.
Herman menuturkan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu
kejelasan status baliho-baliho kandidat Pilkada yang sekarang ini marak
bertebaran di Tangsel. Sebab, belum ada putusan dari KPU dan Bawaslu kota
Tangsel apakah baliho tersebut membutuhkan izin atau tidak.(irm)
0 comments:
Post a Comment