SERPONG-Satpol PP Kota Tangsel masih takut untuk menurunkan
baliho sosialisasi bakal calon Walikota yang terpampang di Jalan Raya yang ada
di Tangsel.
Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel
Sapta Mulyana mengatakan, sampai sekarang ini pihaknya belum ada rencana
menurunkan baliho-baliho bacalon walikota Tangsel. Dia pun enggan berkomentar
apakah baliho tersebut menganggu ketertiban umum atau tidak.
Menurut dia, menganggu atau tidak itu relatif. Yang jelas,
kata dia, jika baliho itu melanggar tentunya menganggu ketertiban umum. “Ini
saya sedang konsultasi kepada Bawaslu terkait gambar- gambar itu. Belum tahu
akan ditertibkan atau tidak, belum ada arahan dari pimpinan. Baru konsultasi ke
Bawaslu,” katanya.
Pihaknya juga masih bingung, penertiban ini ranahnya siapa.
“Nanti kalau ada arahan, akan kami beritahu untuk penertiban ini,”jelasnya.
Kepala Bidang Perizinan Ekonomi pada Dinas Penanaman Modal
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kota Tangsel Herman Susilo mengatakan,
baliho dari para bacalon itu sampai sekarang ini belum berizin. Menurut dia,
pemasangan alat untuk sosialisasi mereka akan maju di Pilkada Tangsel tidak
memerlukan izin sebab syarat perizinan itu setelah membayar pajak.
“Itu di pajaknya masuk di Bapenda itu ada pajaknya atau
enggak. Makanya izin itu tergantung dari pajaknya. Ada pajaknya atau enggak
gitu. Di pajak itu kegiatan komersil yang dikenakan pajak. Untuk kegiatan
sosialisasi, kegiatan pemerintah daerah, kegiatan pemerintah pusat itu enggak
kena pajak. Kalau enggak kena pajak berarti enggak perlu izin, cukup
pemberitahuan aja,” jelasnya saat dikonfirmasi, kemarin.
Herman menuturkan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu
kejelasan status baliho-baliho kandidat Pilkada yang sekarang ini marak
bertebaran di Tangsel. Sebab, belum ada putusan dari KPU dan Bawaslu kota
Tangsel apakah baliho tersebut membutuhkan izin atau tidak.
“Kalau pemasangannya selama masa kampanye itu jelas kegiatan
pemerintah daerah. Tapi, kalau di luar ini perlu disepakati sama Pemkot.
Maksudnya itu yang perlu izin atau enggak, perlu bayar pajak atau enggak.
Intinya pajak ya. Karena nanti potensi asli daerah yang hilang, potensi pajak
yang hilang,” terangnya.
Herman menyampaikan, untuk kegiatan sosial sepanjang
memberitahukan kepada DPMPTS, SatpolPP dan Bapenda maka tidak memerlukan izin.
Cukup pemberitahuan saja.
Namun, sambung dia, sampai sekarang ini belum ada yang
memberitahukan kepada pihaknya. “ Belum semuanya. Kalau pak wakil (Benyamin
Davnie) sudah memberitahu secara lisan, namun untuk yang lainnya
belum,”katanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel Toto
Sudarto menuturkan, untuk ketertiban baliho-baliho pihaknya hanya berwenang
yang berada di pohon. Penertiban akan dilakukan saat masuk ke tahapan kampanye
bersama Bawaslu Kota Tangsel.
“Kan belum ada yang melanggar. Nanti yang ada di pohon akan
kita cabut. Kita rapat dulu dengan Bawaslu dan timses. Jadi sampai saat ini
belum ada tindakan,” jelasnya.
Karena itu, Toto bagi peserta atau bacalon Pilkada Tangsel
dalam menempelkan alat sosialisasinya
pencalonan tidak mengganggu keindahan atau estetika. “Pada prinsipnya
untuk mempopularitaskan diri pada tempatnya,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep
menjelaskan, baliho,spanduk, reklame dan bilboard yang saat ini bertebaran
belum masuk kategori alat peraga kampanye (APK). Acep menegaskan, alat itu
disebut APK itu jika sudah menjadi pasangan calon.
“Ini kan tidak ada pasangan calon, tahapan kampanye dan
ketentuan yang diatur oleh KPU juga belum ada. Maka bilboard-bilboard yang ada
hari ini baik itu punya Pak Ben, Sekda, Azizah, Tomi patria, Fahd itu murni
adalah baliho dan bilboard biasa,” jelasnya.
Seharusnya, kata Acep, Satpol PP melakukan penelitian
terhadap Bapenda apakah itu ada pajaknya atau tidak. Berizin atau tidak. Jika
baliho tersebut tidak berizin harus turunkan.
Menurut Acep, yang berbahaya justru dari bacalon petahana.
Sebab, jika bacalon itu terbukti dalam pembiayaan bilboard dibiayai APBD maka
bisa dibatalkan pencalonannya.
“Justru yang berbahaya lagi adalah kalau memang ini benar
terjadi, Kalau seandainya bilboard itu dibiayai oleh pemerintah maka pak ben
kena pasal 70-71 tentang calon petahana yang akan maju menggunakan program
kegiatan anggaran pemerintah untuk kepentingan kampanye, dia bisa dibatalkan
pencalonannya,” ujarnya.
Acep menamambahkan, saat ini SatpolPP harus bergerak untuk
menertibkan baliho-baliho tersebut. Bukan Bawaslu Kota Tangsel.
Sekarang ini Bawaslu hanya mencatat saja jumlah bilboard
masing-masing bacalon yang bertebaran.
“Kita akan konfirmasi ini ketika sudah menjadi pasangan
calon dalam rangka menginventarisir nanti, seperti apa dalam laporan dana
kampanye. Sekarang, kalau penertiban masih ranah SatpolPP sama DLH,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, sejumlah baliho para bacalon wali
kota tersebar di titik-titik jalan startegis di Kota Tangsel. Seperti Wakil
Walikota Tangsel Benyamin Davnie, puteri wakil presiden RI Ma’ruf Amin yakni
Siti Nur Azizah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Muhamad, Lurah Cipayung
Tomi Patria dan Fahd Pahdepie.
0 comments:
Post a Comment