JAKARTA-Beberapa kebijakan baru yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
menuai kontroversi. Salah satunya terkait revitalisasi Monas yang
menuai polemik. Bahkan, pemerintahan pusat, melalui Kementerian
Sekretariat Negara turut berkomentar.
Buntutnya revitalisasi Monas diberhentikan sementara. Terbaru,
Kementerian Sekretariat Negara tak memberi izin kepada Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta menggelar Formula E di area Monas. Berikut ini
momen Setneg tak setuju dengan kebijakan Anies Baswedan:
Mensesneg Sebut Revitalisasi Monas Belum Mendapatkan Izin
Menteri Sekretaris Negara Pratikno
sebagai Ketua Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka buka suara terkait
Monas yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Pratikno mengatakan
hingga kini tidak ada surat izin revitalisasi dari Pemprov DKI pada
Dewan Pengarah.
"Menteri mengirim surat pada Gubernur DKI mengatakan ada prosedur
yang belum dilalui. Kemudian ada surat dari Sekda DKI isinya bukan
meminta izin tapi penjelasan (revitalisasi)," kata Pratikno dalam raker
dengan Komisi II di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (28/1).
Dia menyebut, revitalisasi Monas tanpa izin tidak memiliki dasar.
"Kami tidak menerima surat (izin). Oleh karena itu memang (revitalisasi)
tidak ada dasar subtansi. Sampai kejadian itu terjadi jadi kami juga
tidak mengetahui secara riil dan kemudian jadi pemberitaan," ujarnya.
Mensesneg Minta Pemprov DKI Setop Revitalisasi Monas Selama Belum Ada Izin
Mensesneg Pratikno juga mengatakan selama belum menerima surat izin
revitalisasi kawasan Monas. Dia menegaskan, proyek penataan Monas harus
dihentikan sebelum ada izin.
"Intinya sampai menunggu izin itu harus dihentikan," kata Pratikno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1).
Pratikno mendengar kabar bahwa Pemprov DKI telah mengirim surat ke
Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka soal revitalisasi
Monas yang salah satu anggota Komisi Pengarah ialah Mensesneg. Jika
benar, Kemensetneg segera menggelar rapat dengan Pemprov DKI.
"Ini katanya akan ada pengajuan surat pada komisi pengarah dan tentu
saja kalau sudah ada surat, kami akan mengundang rapat secepatnya,"
ucapnya.
Sembari menunggu surat dari Pemprov DKI, pihaknya telah mengundang
ahli serta kementerian terkait guna mengkaji revitalisasi Monas yang
menebang banyak pohon.
"Para expert di bidang urban planning pengamat DKI, ahli lingkungan,
heritage dan lain-lain juga menteri. Jadi masing-masing pihak juga sudah
melakukan telaah," ucapnya.
Anies Pastikan Revitalisasi Monas Lanjut
Karena belum mengantongi izin dari Komisi Pengarah Kawasan Medan
Merdeka, revitalisasi Monas dihentikan untuk sementara waktu. Hampir
sepekan pengerjaan terhenti, akhirnya Komisi Pengarah dan Pemprov DKI
Jakarta bertemu. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, juga hadir di pertemuan itu.
Usai rapat, Anies memastikan proyek revitalisasi sisi selatan Monas
tetap dilanjutkan. Dia mengklaim revitalisasi itu sudah berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan
Merdeka.
"Mengapa diteruskan, karena sejalan dengan Keppres 25 Tahun 95, ada
penyesuaian-penyesuaiannya ada pada penambahan vegetasi," kata Anies di
Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (5/2).
Dalam waktu dekat, kata Anies, pihaknya segera mengajukan gambar atau
desain detail revitalisasi kawasan Monas sisi selatan ke Kementerian
Sekretariat Negara (Kemensetneg). Pengajuan desain berdasarkan hasil
kesepakatan saat rapat bersama Komisi Pengarah.
"Dengan kesepakatan tadi kan itu gambaran dulu harus dibentuk dalam
bentuk gambarkan. Gambarnya besok akan dibawa dan ditunjukkan kepada
ketua Komisi Pengarah dan nanti kemudian dijalankan," ucapnya.
Setneg Tak Izinkan Area Monas Dipakai Gelaran Formula E
DKI Jakarta resmi menjadi tuan rumah penyelenggaraan balap Formula E
pada Juni 2020 mendatang. Lokasi penyelenggaraan akan dipusatkan di
Monas. Namun, Sekretariat Negara selaku Komisi Dewan Pengarah Kawasan
Medan Merdeka tidak memberikan izin kepada Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta menggelar Formula E di area Monas. Pemerintah pusat hanya
memberi izin acara itu dihelat di luar kawasan Monas.
"Yang soal Formula E bisa saya sampaikan hasil rapat Komrah, bahwa
komisi pengarah tidak menyetujui apabila dilaksanakan di dalam area
Monas. Kalau di luar silakan, kalau di dalam tidak," jelas Sekretaris
Kemensetneg, Setya Utama, usai rapat di Kementerian Sekretariat Negara
Jakarta, Rabu (5/2).
Setya menjelaskan, keputusan itu diambil pemerintah pusat dengan
banyak pertimbangan. Salah satunya yakni adanya cagar budaya di kawasan
Monas sehingga tak memungkinkan apabila digelar Formula E di wilayah
itu.
"Di sana ada cagar budaya yang harus diperhatikan apabila itu.
Kemudian ada pengaspalan dan lain-lain. Ada aturannya sih Monas itu bisa
digunakan sebagai apa, dan tak boleh sebagai apa. Lihat itu dulu," kata
Setya.
Jakpro akan Bahas Larangan Lintasan Balap Formula E di Monas
Sementara itu, Jakpro selalu pihak yang ditunjuk Pemprov sebagai
penyelenggara Formula E mengaku sudah mengetahui keputusan dari
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) terkait larangan sirkuit
balap mobil listrik di kawasan Monas."Kalau informasinya sudah tahu. Tapi detailnya baru akan dibahas (secara internal)," kata Hilbram saat dihubungi, Kamis (6/2).
0 comments:
Post a Comment