BANTEN-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten saat ini telah memilik Peraturan
Daerah (Perda) sendiri yang mengatur mengenai fasilitasi pencegahan dan
penanganan penyalah gunaan narkotika psikotropoka dan bahan zat aditif
lainnya.
Dengan hadirnya Perda tersebut, akan memberi ruang kepada Pemerintah
Propinsi (Pemprov) Banten dalam membuatkan program-program penanganan
kepada korban narkoba, hingga upaya pencegahannya.
Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo mengatakan, proses pembuatan
Perda fasilitasi pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika
psikotripa dan bahan aditif sudah selesai dan diparipurnakan, sambil
menunggu registrasi nomor pembuatannya dikeluarkan pihak Kemenkum HAM,
sebelum nantinya diimplementasikan dilapangan.
“Perda tersebut merupakan bentuk keseriusan DPRD Banten dalam upaya
memerangi narkoba dan sebelumnya juga sudah dipatipurnakan, tinggal
menunggu registrasi nomor dari Kemenkum HAM saja,” terang Budi, kepada
Kabar6.com, Selasa (11/2/2020).
Sebelumnyapun, sambung Budi, Kepala BNN Banten, Tantan Sulityana,
pernah menanyakan sudah sampai sejauh mana Pembuatan Perda fasilitasi
pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba oleh Pemprov Banten,
agar pelaksanaannya dilapangan bisa dilakukan bersama-sama.(
0 comments:
Post a Comment