![]() |
SERPONG UTARA-Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
(Kesbangpol) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengadakan sosialisasi
netralisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang pilkada pada September
mendatang.
Kepala Kesbangpol Kota Tangsel, Wawang Kusdaya menjelaskan,
sosialisasi ini diikuti sebanyak 100 peserta dari semua perwakilan organisasi
perangkat daerah (OPD) baik Lurah, Camat, dan Dinas.
“Kita mengundang Bawaslu, Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri),Kejari terkait netralitas ASN, aturan apa saja yang melekat kepada
ASN, yang boleh dan tidak dalam pilkada nanti, nara sumber akan menjelaskan hal
tersebut,”ungkapnya.
Wawang mencontohkan, terkait halnya mutasi atau rotasi.
Yaitu adalah melakukan rotasi jabatan bagi ASN enam bulan sebelum masa jabatan
berakhir.
“Sebelumnya, peraturan berbunyi bahwa, rotasi dilakukan enam
bulan sebelum pemilihan dan enam bulan setelah pemilihan, terkecuali Pemkot
mendapatkan surat dari Kemendagri terkait dengan mutasi tersebut,”ujarnya
Dengan adanya ketentuan baru ini, Wawang menjelaskan bahwa
sangat penting sosialisasi ini. Agar netralitas ASN bisa terjaga. Selain itu,
memastikan bahwa tahapan pilkada langsung bisa dilakukan di lingkungan
administrasi Kota Tangsel.
Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany menjelaskan, jika dalam
mewujudkan pilkada yang adil dan jujur, ada banyak hal yang harus dilakukan.
Misalnya KPU yang didampingi Bawaslu untuk memenuhi tahapan-tahapan.
Pencoblosan. Perhitungan suara, sampai dengan dilakukan pelantikan.
”Seluruh ASN yang sudah dilantik sumpah jabatannya, bahwa
untuk pegawai di pemerintah. Siapapun yang yang mendapatkan pendapatan dari
anggaran pemerintah maka memiliki potensi untuk diperiksa,” ujar dia.
Dia menambahkan pada kesempatan ini, semua ASN harus
memahami regulasi dan ketentuan yang berlaku. ASN Harus tahu peraturan ASN itu
sendiri. Sehingga tahu mana hak dan kewajiban. Nantinya informasi yang dikuasai
bisa menjadi Jika tahu, maka Bawaslu
akan lebih lancar untuk melakukan pengawasan.
Sementara itu Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep,
menjelaskan, jika berkaca pada kasus
yang ditangani Bawaslu atau Panwaslu pada Pilkada 2015, ada ratusan laporan
mengenai dua pelanggaran yang mendominasi.
”Satu adalah money politik dan lainnya adalah netralitas
ASN,” ujar Acep dalam Kegiatan Fasilitas Penyelenggaraan Pemilu dengan tema,
Netralitas Aparatur Sipil Negara, di Telaga Seafood, Serpong Utara, Rabu
(12/02).
Menurutnya, dari dua laporan itu saja, pada tahun 2015
terdapat 143 laporan. Sehingga hal ini akan menjadi perhatian agar pelaksanaan
Pilkada bisa berlangsung secara demokratis, adil dan jujur.
Terlebih ada dua pimpinan kalian yang mengikuti ajang ini.
“Netralitas itu penting, jika ingin bersikap bisa dilakukan saat di TPS atau
bilik suara, jangan saat bekerja, karena ASN itu harus netral,”singkatnya.(irm)
0 comments:
Post a Comment