Serang – KI Banten mendorong Pemerintah Provinsi Banten menyediakan informasi
data aset. Hal itu disampaikan Ketua KI Banten, Hilman pada saat
mengunjungi Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD)
Provinsi Banten, Kamis (6/2/2020).
Hadir pada kesempatan tersebut,
komisioner KI Banten lainnya, Heri Wahidin, Nana Subana, Lutfi dan Toni
Anwar Mahmud. Sebagai dasar hukum lanjut Hilman, Peraturan Komisi
Informasi Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Pasal 11 bahwa salah satu bagian dari Informasi yang wajib disediakan
dan diumumkan secara berkala adalah daftar aset.
Dikatakan Hilman, salah satu upaya KI
Banten mendorong Pemprov Banten meraih kategori badan publik provinsi
yang informatif yakni dengan mendorong PPID utama Provinsi Banten untuk
dapat melaksanakan amanat pasal 11 Perki No 1 tahun 2010.
Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina
Dewiyanti menyambut baik kehadiran Komisi Informasi Banten terutama
dalam mendorong keterbukaan infromasi publik di provinsi Banten.
“BPKAD telah berupaya melakukan
pencatatan aset Pemprov Banten, dengan berbagai inovasi dengan harapan
dapat melakukan percepatan pembenahan khususnya dalam daftar aset yang
dimiliki pemrov Banten. Salah satunya adalah aset tanah”, ujarnya
Dalam kesempatan tersebut juga Hilman
mengungkpakna bahwa, KI Banten sangat concern dalam mendorong mencapai
target RPJMD tahun ketiga yaitu kategori informatif. Namun perlu
dukungan dari berbagai sektor terutama PPID utama.
“KI Banten juga sebelumnya telah
melayangkan surat ke Gubernur Banten untuk melakukan percepatan
pembentukan keputusan gubernur Banten terkait PPID Banten sesuai dengan
Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah serta Perda serta sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2012 Tentang
Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah,” katanya
0 comments:
Post a Comment